JAKARTA | Kabarsatu.id – Upaya pelarian ke luar negeri tidak menghentikan proses penegakan hukum. Polri berhasil membawa pulang Michael Steven, buronan asal Indonesia yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice, setelah pemerintah Kerajaan Maroko menyetujui proses ekstradisi yang diajukan Indonesia.
Pemulangan Michael Steven merupakan hasil sinergi antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara (BIN), serta aparat penegak hukum Maroko.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan resmi dari NCB Interpol Indonesia.
Setelah melalui proses hukum yang berlaku, Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.
Serah terima tersangka dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026 sebelum akhirnya diterbangkan ke Tanah Air dan tiba pada 21 Juni 2026.
Michael Steven diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara Kresna Life.
Penanganan kasus tersebut berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Dalam perkara itu, kerugian yang dialami para investor diperkirakan mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Menurut Brigjen Untung, keberhasilan ekstradisi tersebut menjadi bukti kuatnya kerja sama internasional dalam mendukung penegakan hukum lintas negara.
Ia menegaskan Polri akan terus memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
“Kerja sama melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi telah membuktikan efektivitasnya. Polri akan terus berupaya membawa pulang para buronan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven akan diserahkan kepada penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.







