KPK Dalami Dugaan “Setoran THR” di Cilacap, Delapan Pejabat Diperiksa dalam Kasus Bupati Nonaktif

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | KabarSatu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan praktik pemerasan berkedok pengumpulan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Delapan pejabat dinas diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengumpulan uang yang disebut berasal dari para pegawai di masing-masing dinas.

READ  KPK Dalami Skandal Kuota Haji, Sejumlah Travel Dipanggil dalam Kasus yang Seret Eks Menag

“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait uang yang mereka berikan kepada kepala dinas untuk keperluan pengumpulan THR,” ujar Budi, Kamis.

Delapan saksi yang diperiksa berasal dari dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pertanian (Dispertan) Cilacap. Dari Disdikbud, penyidik memeriksa pejabat pada bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, serta staf.

READ  PKB Kendaraan Listrik di Jateng Masih Dikaji, Gubernur Tunggu Pembahasan DPRD

Sementara dari Dispertan, saksi yang diperiksa meliputi sekretaris dinas serta sejumlah kepala bidang, antara lain sarana dan prasarana, peternakan dan kesehatan hewan, serta hortikultura.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang diumumkan KPK pada 13 Maret 2026—menjadi operasi kesembilan sepanjang tahun ini dan ketiga yang dilakukan selama bulan Ramadhan.

READ  Momen Haru di SMAN 1 Cilacap, Prabowo Ajak Siswa Nyanyi Lagu Kebangsaan

Praktik pengumpulan dana dengan dalih THR tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola birokrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah. Jika terbukti, pola semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan, dengan kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Berita Terkait

Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Burung Langka Berhasil Diselamatkan
KPK Dalami Skandal Kuota Haji, Sejumlah Travel Dipanggil dalam Kasus yang Seret Eks Menag

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:38 WIB

Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Burung Langka Berhasil Diselamatkan

Kamis, 30 April 2026 - 18:54 WIB

KPK Dalami Dugaan “Setoran THR” di Cilacap, Delapan Pejabat Diperiksa dalam Kasus Bupati Nonaktif

Kamis, 30 April 2026 - 17:22 WIB

KPK Dalami Skandal Kuota Haji, Sejumlah Travel Dipanggil dalam Kasus yang Seret Eks Menag

Berita Terbaru

error: Content is protected !!