Premanisme Berkedok Ormas di Kudus, Pemda Bergerak, Penindakan Diuji Konsistensinya

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS | KabarSatu.id – Dugaan praktik premanisme oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus memicu respons pemerintah daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berencana menggelar pembinaan dan evaluasi terhadap sejumlah ormas yang dinilai bermasalah.

Langkah ini menyusul viralnya kasus dugaan pemalakan terhadap pedagang es campur di Jalan Sunan Muria, tepat di depan Pengadilan Negeri Kudus, yang memicu keresahan publik.

Kepala Kesbangpol Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan, mengatakan dari total 148 ormas terdaftar, hanya sebagian yang akan dipanggil untuk evaluasi.

“Yang akan kita kumpulkan hanya ormas tertentu. Ini penting untuk menjaga kondusivitas dan memastikan tidak ada aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

READ  Kilas Balik Politik: Ultimatum Prabowo hingga Target 25 Ribu Koperasi Merah Putih

Ia menambahkan, agenda pembinaan masih dalam tahap koordinasi, namun dipastikan segera dilaksanakan sebagai respons atas dinamika di lapangan.

Sebelumnya, Kesbangpol telah memanggil ormas yang diduga terlibat, yakni Squad Macan Tutul, dalam pertemuan yang turut melibatkan tim terpadu dari unsur kepolisian, TNI, Kementerian Agama, hingga Badan Pertanahan Nasional.

Meski demikian, hingga kini belum ada sanksi administratif yang dijatuhkan. Pemerintah daerah masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga berkekuatan hukum tetap.

READ  Persis Solo Terjepit di Zona Merah, Empat Laga Penentu Nasib Laskar Sambernyawa

“Kami menunggu proses hukum berjalan. Setelah itu baru ditentukan langkah lanjutan,” kata Andrias.

Di sisi lain, penanganan hukum telah berjalan. Polres Kudus menetapkan dua tersangka, ER (45) dan MBA (32), dalam kasus dugaan pemerasan terhadap korban berinisial MAD (20).

Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang secara paksa dengan dalih memenangkan kontrak parkir di lokasi tersebut. Aksi itu bahkan berlanjut dengan intimidasi hingga ke rumah korban.

“Keduanya sempat meminta uang damai Rp30 juta, dan korban akhirnya menyerahkan Rp20 juta karena tekanan,” ujarnya.

READ  Panen Cabai Boyolali Diangkat, Produksi Besar Disorot, Tantangan Kesejahteraan Petani Mengemuka

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di Kudus,” tegas Kapolres.

Selain kasus tersebut, Kesbangpol juga menelusuri dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan parkir yang kerap menjadi sumber konflik antara oknum ormas dan masyarakat.

Meski langkah pembinaan mulai disiapkan, publik menanti konsistensi pemerintah dalam menindak. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, evaluasi dikhawatirkan hanya menjadi formalitas, sementara praktik premanisme tetap berulang dan terus menekan pelaku usaha kecil.

Berita Terkait

Siswa SD di Pemalang Meninggal Dunia Saat Latihan Renang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Penyuluhan PPGD di Rutan Salatiga Bekali Warga Binaan Hadapi Situasi Darurat
Propam Polresta Pati Pastikan Pengamanan Aksi Nelayan Berjalan Humanis Tanpa Senpi
Polresta Pati Kerahkan 1.456 Personel untuk Kawal Aksi Nelayan Secara Humanis
PC JATMA Aswaja Jepara Resmi Dilantik, Siap Bergerak untuk Umat dan Bangsa
Polda Jateng Imbau Warga Tetap Tenang Menyikapi Aksi Nelayan di Pati
Pasukan Kuning dan Pasukan Loreng Bersatu, Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen Terus Dikebut
Polres Demak Turunkan 250 Personel Kawal May Day

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 10:01 WIB

Siswa SD di Pemalang Meninggal Dunia Saat Latihan Renang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:35 WIB

Penyuluhan PPGD di Rutan Salatiga Bekali Warga Binaan Hadapi Situasi Darurat

Senin, 4 Mei 2026 - 06:28 WIB

Polresta Pati Kerahkan 1.456 Personel untuk Kawal Aksi Nelayan Secara Humanis

Senin, 4 Mei 2026 - 04:22 WIB

PC JATMA Aswaja Jepara Resmi Dilantik, Siap Bergerak untuk Umat dan Bangsa

Senin, 4 Mei 2026 - 03:35 WIB

Polda Jateng Imbau Warga Tetap Tenang Menyikapi Aksi Nelayan di Pati

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:34 WIB

Pasukan Kuning dan Pasukan Loreng Bersatu, Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen Terus Dikebut

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:46 WIB

Polres Demak Turunkan 250 Personel Kawal May Day

Kamis, 30 April 2026 - 18:50 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Kudus, Pemda Bergerak, Penindakan Diuji Konsistensinya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!