KAB SEMARANG | Kabarsatu.id – Aktivitas tambang galian C di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, menjadi perhatian DPRD Kabupaten Semarang setelah muncul berbagai keluhan dari warga Desa Tlompakan yang merasa terdampak langsung oleh operasional tambang tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan inspeksi lapangan pada Senin (15/6/2026).
Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus mendengarkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.
Dalam sidak tersebut, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Mangsuri, menegaskan bahwa persoalan yang berkembang saat ini tidak berkaitan dengan status perizinan tambang.
Menurutnya, fokus utama yang harus segera ditangani adalah dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas pengangkutan material.
Ia menjelaskan, kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang setiap hari telah menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari kerusakan jalan hingga meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas di jalur yang dilalui truk pengangkut material.
“Keluhan masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Aktivitas usaha boleh berjalan, tetapi dampak yang muncul terhadap lingkungan dan warga sekitar juga harus mendapat solusi yang jelas,” kata Mangsuri.
DPRD juga mendorong pengelola tambang untuk membangun komunikasi yang lebih intensif dengan masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Menurut Mangsuri, perusahaan memiliki tanggung jawab moral maupun operasional terhadap dampak yang timbul dari kegiatan penambangan.
Oleh karena itu, upaya perbaikan jalan dan penanganan dampak lingkungan harus menjadi bagian dari komitmen pengelola tambang.
Sementara itu, pengelola tambang, Punadi, menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima masukan dari warga dan berupaya mencari solusi terbaik.
Ia mengaku telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi dampak operasional, termasuk penyiraman jalan guna menekan debu serta pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan.
Punadi juga menegaskan bahwa armada yang digunakan telah diatur sesuai ketentuan dan tidak beroperasi secara berlebihan pada malam hari.
Menurutnya, perusahaan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Di sisi lain, warga Desa Tlompakan menyampaikan beberapa tuntutan yang dianggap penting untuk segera direalisasikan.
Mereka meminta pembatasan jam operasional kendaraan tambang, peningkatan disiplin pengemudi saat melintas di kawasan permukiman dan sekolah, serta kewajiban penggunaan terpal penutup muatan agar material tidak berceceran di jalan.
Selain itu, warga juga meminta adanya kepastian mengenai perbaikan jalan yang mengalami kerusakan akibat tingginya intensitas kendaraan berat.
Mereka berharap ada tanggung jawab yang jelas apabila terjadi kecelakaan atau kerugian yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.
Kepala Desa Tlompakan, Sunardi, menegaskan bahwa warga tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah sekitar.
Namun, masyarakat berharap hak-hak mereka sebagai warga terdampak tetap diperhatikan.
“Kami ingin ada kepastian dan tanggung jawab yang jelas. Yang kami perjuangkan adalah keselamatan warga serta kondisi lingkungan yang tetap terjaga,” ujarnya.
Melalui sidak tersebut, DPRD Kabupaten Semarang berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang adil.
Dengan demikian, aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.







