SEMARANG | Kabarsatu.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan lahan pertanian dan tata ruang di Kabupaten Batang.
Seorang pengusaha tambak udang berinisial AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah lahan pertanian produktif menjadi tambak udang tanpa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026), oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas budidaya udang di kawasan yang diketahui merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan pengecekan lapangan pada Februari 2026.
Hasil pemeriksaan menemukan area tambak udang vaname yang telah beroperasi di atas lahan sawah produktif seluas sekitar tujuh hektare.
Di lokasi juga terdapat sejumlah fasilitas pendukung seperti kantor operasional, gudang penyimpanan, hingga instalasi kincir air.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa lahan tersebut dibeli oleh tersangka dan kemudian dialihfungsikan menjadi kawasan budidaya udang.
Berdasarkan data administrasi pertanahan dan objek pajak, area tersebut tercatat sebagai lahan sawah yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, lahan tersebut seharusnya tetap dipertahankan sebagai area pertanian karena termasuk kawasan yang dilindungi,” ujar Kombes Djoko.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka sebenarnya memiliki izin usaha. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi kegiatan usaha diduga bergeser dari titik yang telah ditentukan sehingga masuk ke area sawah yang dilindungi.
Luasan yang terdampak meliputi sekitar 6,88 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 0,34 hektare Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).
Berdasarkan dokumentasi citra satelit yang diperoleh penyidik, kawasan tersebut masih berupa hamparan sawah pada tahun 2020.
Namun dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sebagian besar area telah berubah menjadi petak-petak tambak budidaya udang.
Usaha tersebut diketahui telah berjalan selama kurang lebih lima tahun dengan nilai keuntungan yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Hasil produksi udang vaname dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, penyidik akhirnya menetapkan AMP sebagai tersangka pada Mei 2026.
Selain menimbulkan dampak terhadap ketahanan pangan, alih fungsi lahan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan perhitungan sementara, biaya yang diperlukan untuk mengembalikan kondisi tanah yang telah terpapar air payau agar dapat difungsikan kembali sebagai sawah diperkirakan mencapai Rp32 miliar.
Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Nugroho, menegaskan bahwa berkurangnya luas lahan sawah produktif dapat berdampak langsung pada produksi pangan daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Lahan pertanian yang hilang akibat alih fungsi akan memengaruhi produksi pangan dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu pengawasan terhadap kawasan pertanian harus terus diperkuat,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa karung bekas pakan udang, perangkat kincir tambak, motor dinamo listrik, serta dokumen perizinan usaha atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan tata ruang dan menjaga keberadaan lahan pertanian yang telah ditetapkan pemerintah.
“Setiap kegiatan usaha harus memperhatikan ketentuan zonasi dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai aktivitas bisnis justru merusak lahan pangan yang menjadi aset penting bagi masyarakat dan negara,” tegasnya.







