KAB SEMARANG | Kabarsatu.id – Seorang warga lanjut usia di Kecamatan Getasan menjadi korban penipuan yang dilakukan pria tak dikenal dengan modus penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga setelah dibawa pelaku dengan alasan hendak mencairkan bantuan pemerintah.
Korban diketahui bernama Semi (73), warga Dusun Jetak, Desa Jetak, Kecamatan Getasan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dan kini tengah ditangani jajaran Polsek Getasan.
Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai petugas yang bertugas mengurus pencairan BLT.
Dengan meyakinkan, pelaku menyampaikan bahwa korban berhak menerima bantuan senilai Rp5,8 juta yang dapat diambil di Kantor Pos Getasan.
Untuk melengkapi proses pencairan, pelaku meminta korban menyiapkan sejumlah dokumen dan barang pribadi.
Korban diminta membawa KTP, uang sisa bantuan yang pernah diterima, telepon genggam, serta melepaskan cincin emas yang dikenakannya.
Semua barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan ditempatkan di bagasi sepeda motor pelaku.
Tanpa menaruh kecurigaan, korban mengikuti ajakan pelaku menuju lokasi yang disebut sebagai tempat pencairan bantuan.
Korban dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih merah.
Sesampainya di wilayah Dusun Pongangan, Desa Samirono, pelaku menghentikan kendaraannya dan berpura-pura mengalami masalah pada ban sepeda motor.
Ia meminta korban turun dan menunggu sejenak.
Namun setelah korban turun, pelaku justru langsung melarikan diri dengan membawa seluruh barang milik korban yang tersimpan di bagasi kendaraan.
Korban pun tidak dapat berbuat banyak dan hanya bisa menyaksikan pelaku kabur meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan dua cincin emas, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A05 warna silver, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Merasa menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Getasan.
Laporan telah diterima dengan nomor registrasi STPLP/15/VI/2026/JATENG/RES SMG/SEK GTS tertanggal 7 Juni 2026.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan memburu pelaku.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah, terutama yang menyasar kalangan lanjut usia.







