KENDAL | Kabarsatu.id – Aktivitas penambangan Galian C di wilayah Sumurpitu, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, kembali menjadi perhatian publik.
Sejumlah warga dan pemerhati lingkungan mempertanyakan transparansi perizinan usaha tambang yang beroperasi di kawasan tersebut setelah minimnya informasi legalitas yang ditampilkan di lokasi kegiatan.
Dari hasil pemantauan di lapangan, area tambang diketahui tetap beroperasi menggunakan alat berat.
Namun, masyarakat mengaku kesulitan memperoleh informasi terkait identitas perusahaan pengelola, status perizinan, maupun dokumen lingkungan yang seharusnya dapat diakses secara terbuka.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang mengatur kegiatan pertambangan.
Dalam praktiknya, perusahaan tambang diwajibkan menyampaikan informasi dasar terkait izin usaha, jenis komoditas yang ditambang, luas area operasi, serta dokumen lingkungan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Selain aspek perizinan, keberadaan fasilitas pendukung bagi pekerja juga menjadi perhatian.
Fasilitas sanitasi dan sarana pendukung keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam operasional pertambangan yang harus dipenuhi guna menjamin kesehatan dan keselamatan para pekerja di lapangan.
Di sisi lain, aktivitas penambangan disebut mulai menimbulkan dampak yang dirasakan warga sekitar.
Debu dari lalu lalang kendaraan pengangkut material menjadi keluhan saat musim kemarau.
Sementara ketika hujan turun, kondisi jalan yang dilalui kendaraan berat dinilai menjadi lebih licin dan berisiko bagi pengguna jalan lainnya.
Tidak hanya itu, perubahan bentang alam akibat penggalian tanah juga menjadi perhatian masyarakat.
Beberapa warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mengurangi keasrian kawasan perbukitan yang selama ini menjadi bagian dari lanskap alam setempat.
Seorang pekerja yang berada di lokasi mengungkapkan bahwa material yang ditambang berupa tanah wadas yang selanjutnya akan diolah menjadi pasir giling.
Ia menyebut lahan tersebut dimiliki oleh warga setempat dan pengelolaannya melibatkan pihak dari luar daerah.
Namun, keterangan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Menyikapi berbagai persoalan yang muncul, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Warga juga meminta DPRD Kabupaten Kendal, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan lebih intensif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai aturan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat mengenai legalitas operasional tambang di Sumurpitu.







