SEMARANG | Kabarsatu.id – Jajaran Polsek Ngaliyan mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang mahasiswa di Kota Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan bagian dari puluhan kendaraan yang dikuasai pelaku secara melawan hukum.
Terduga pelaku berinisial IM (23), warga Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pria yang masih berstatus mahasiswa itu diduga terlibat dalam penggelapan sekitar 40 sepeda motor yang berasal dari berbagai pemilik.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku mencari kendaraan sewaan melalui sejumlah rekannya.
Untuk mempermudah aksinya, pelaku menawarkan imbalan kepada pihak yang berhasil mencarikan motor rental.
Dengan dalih menyewa kendaraan selama beberapa hari, pelaku kemudian memperoleh kepercayaan dari para pemilik motor.
Kesepakatan dilakukan secara sederhana tanpa pengawasan ketat sehingga kendaraan dapat berpindah tangan dengan mudah.
Namun seiring berjalannya waktu, para pemilik mulai kehilangan kontak dengan penyewa.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui beberapa kendaraan yang disewa ternyata diduga telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya.
Merasa dirugikan, sejumlah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang telah berpindah tangan.
Dari hasil pengembangan kasus, sebanyak 23 unit sepeda motor berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan di Polsek Ngaliyan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, IM terancam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku terkait kasus penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih selektif saat menyewakan kendaraan pribadi.
Pemeriksaan identitas penyewa, dokumen pendukung, serta perjanjian tertulis dinilai penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.







