SALATIGA | Kabarsatu.id – Satresnarkoba Polres Salatiga kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 54,13 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo.
Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang memberikan informasi mengenai sumber perolehan sabu.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial SSI (31) di kawasan Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Dari keterangan tersangka, petugas memperoleh petunjuk mengenai pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada AW (44), yang akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Selain puluhan gram sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat konsumsi sabu, plastik kemasan, telepon genggam, serta sejumlah uang yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam mendistribusikan sabu kepada sejumlah pengguna di wilayah Jawa Tengah.
Barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan banyak orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kapolres Salatiga menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.
Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.







