JEPARA | Kabarsatu.id – Keluarga seorang pelajar asal Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang dialami anak mereka.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan puluhan orang dan kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Jepara.
Korban yang diketahui berinisial MPF disebut mengalami tindak kekerasan pada Minggu (31/5/2026).
Kejadian itu diduga berlangsung di kawasan Pantai Kartini hingga area TPA Jepara.
Tidak terima dengan perlakuan yang menimpa putranya, pihak keluarga memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Laporan pengaduan telah diterima oleh Satreskrim Polres Jepara dengan nomor STPLP/344/VI/2026/Reskrim.
Informasi yang tercantum dalam laporan menyebutkan bahwa persoalan bermula dari unggahan korban di media sosial Instagram.
Unggahan tersebut diduga memicu kesalahpahaman karena dianggap menyindir salah satu pihak.
Ketegangan kemudian berlanjut melalui percakapan di aplikasi WhatsApp.
Setelah itu, korban diajak bertemu untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan aksi pengeroyokan.
Ayah korban, Yanto, menegaskan bahwa keluarganya tidak akan menghentikan proses hukum.
Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin kasus ini diproses sampai tuntas. Anak saya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh banyak orang dan kami menaruh harapan besar kepada kepolisian untuk mengungkap kejadian sebenarnya,” ungkapnya, Senin (1/6/2026).
Menurut keluarga, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan trauma bagi korban.
Karena itu, mereka berharap penyelidikan dapat dilakukan secara cepat dan objektif.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak serta menelusuri fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Polisi juga diharapkan dapat segera mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Aries P)







