KAB SEMARANG | Kabarsatu.id – Berbagai persoalan yang terjadi di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, kini mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Semarang.
Hal itu menyusul audiensi yang dilakukan perwakilan warga bersama Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, pada Selasa (9/6/2026) sore.
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Semarang tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan sejumlah keluhan dan masukan terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Warga hadir didampingi kuasa hukum mereka, Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H., serta disaksikan sejumlah awak media.
Dalam audiensi itu, masyarakat mengemukakan berbagai persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Salah satunya terkait permintaan evaluasi terhadap kinerja Lurah Candirejo.
Sejumlah isu yang disampaikan meliputi pembentukan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), hubungan koordinasi dengan perangkat lingkungan RT dan RW, pengelolaan administrasi kelembagaan masyarakat, pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga pengembangan kawasan wisata Winongsari.
Tak hanya itu, warga juga menyerahkan laporan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Namun demikian, laporan tersebut masih berupa pengaduan masyarakat dan belum dapat disimpulkan kebenarannya sebelum adanya proses verifikasi maupun pemeriksaan oleh pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Semarang menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat.
Ia menilai partisipasi warga merupakan bagian dari pengawasan publik yang penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bupati menyampaikan bahwa seluruh masukan dan laporan yang diterima akan dipelajari secara cermat.
Pemerintah Kabupaten Semarang juga akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Semua aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian komitmen yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Sebelumnya, warga diketahui telah menyampaikan surat aspirasi kepada sejumlah instansi, antara lain Pemerintah Kabupaten Semarang, DPRD Kabupaten Semarang, BKPSDM, Camat Ungaran Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, serta Polres Semarang.
Surat tersebut turut didukung sejumlah tokoh masyarakat dan unsur perangkat lingkungan setempat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kelurahan Candirejo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai aspirasi yang disampaikan warga.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.







