SEMARANG | Kabarsatu.id – Pemerintah Kota Semarang melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Inspektorat melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar di kawasan Jalan Madukoro, Kelurahan Tawang Mas, tepatnya di sisi samping The Park Mall, Kamis (4/6/2026) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas membongkar tiga lapak pedagang kaki lima (PKL) serta fasilitas parkir yang dinilai tidak memiliki izin resmi.
Proses penertiban dilakukan menggunakan alat berat guna mempercepat pembongkaran bangunan semi permanen yang berdiri di lokasi tersebut.
Usai pembongkaran, petugas memasang pita larangan melintas dan sejumlah rambu peringatan untuk mencegah kembali digunakan sebagai area berdagang maupun parkir kendaraan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa langkah penertiban diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.
Selain tidak mengantongi izin, keberadaan lapak dan area parkir tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas.
“Ada tiga bangunan PKL yang kami tertibkan karena berdiri di area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan. Selain itu, terdapat fasilitas parkir yang juga tidak memiliki izin penyelenggaraan dari Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Menurut Kusnandir, keberadaan aktivitas tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama.
Pemerintah Kota Semarang sebelumnya telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada para pedagang maupun pengelola parkir agar membongkar bangunan secara mandiri.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Karena itu, petugas akhirnya melakukan tindakan penertiban langsung di lapangan. Saat kegiatan berlangsung, tidak ditemukan pedagang maupun pengelola parkir berada di lokasi.
“Kami sudah memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Karena tidak dilaksanakan, maka dilakukan penertiban oleh petugas,” jelasnya.
Ia menambahkan, waktu pelaksanaan dipilih pada pagi hari untuk menghindari adanya kendaraan yang sedang terparkir sehingga proses pembongkaran dapat berjalan lebih aman dan lancar.
Sebagai langkah pencegahan agar kawasan tersebut tidak kembali dimanfaatkan secara ilegal, sejumlah sarana peringatan telah dipasang.
Dinas Perhubungan menempatkan beberapa rambu larangan parkir, sementara pihak kelurahan memasang spanduk yang berisi larangan mendirikan bangunan tanpa izin.
“Kami ingin memastikan lokasi ini tetap tertib sesuai peruntukannya. Karena itu, selain rambu-rambu, juga dipasang pita larangan sebagai penanda bahwa area tersebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas parkir maupun berdagang,” tegas Kusnandir.
Pemerintah Kota Semarang menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik guna menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat di kawasan tersebut.







