SEMARANG | Kabarsatu.id – Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah tegas dalam menata kawasan di sekitar The Park Mall dengan menggelar operasi penertiban terpadu pada Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut menyasar area bantaran sungai serta ruas jalan di sisi pusat perbelanjaan tersebut.
Penataan dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menciptakan lingkungan yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam beraktivitas.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima yang berdiri di area sempadan sungai maupun badan jalan.
Selain itu, dilakukan pula pemasangan rambu larangan parkir di sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi parkir tidak resmi.
Petugas Satpol PP bersama tim gabungan melakukan pembongkaran bangunan dan lapak yang dinilai melanggar aturan. Proses pembersihan kawasan turut dibantu alat berat agar penataan dapat berjalan lebih efektif dan cepat.
Keberadaan bangunan liar tersebut dinilai menghambat fungsi drainase, mempersempit ruang jalan, serta berpotensi menimbulkan kesan kumuh dan semrawut di kawasan perkotaan.
Sebagai upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang, Satpol PP Kota Semarang juga memasang sejumlah spanduk berisi larangan berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa area yang telah dibersihkan tidak boleh kembali digunakan untuk mendirikan lapak maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Semarang melakukan pengaturan lalu lintas dengan memasang rambu larangan parkir di sepanjang jalan samping The Park Mall.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady Kristianto, menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan mencegah penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir liar yang dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan.
“Penataan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan para pengguna jalan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Semarang berharap masyarakat dapat mendukung upaya penataan tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku serta turut menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Untuk memastikan hasil penertiban tetap terjaga, tim gabungan akan melaksanakan patroli dan pengawasan secara berkala.
Langkah ini dilakukan agar kawasan yang telah ditata tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar aturan dan tetap menjadi ruang publik yang aman, tertib, serta nyaman bagi masyarakat.







