SEMARANG |Kabarsatu.id – Wacana pelaksanaan bedah kasus atas putusan hukum yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dinilai tidak cukup jika hanya menyoroti aspek individu semata.
Sejumlah kalangan akademisi menilai forum tersebut seharusnya menjadi sarana untuk mengkaji persoalan secara lebih luas, termasuk menelaah sistem pemerintahan dan politik yang berpotensi melahirkan praktik penyimpangan.
Pandangan tersebut disampaikan akademisi Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., M.H., CPM., CPArb.
Menurutnya, masyarakat selama ini cenderung memusatkan perhatian pada sosok yang terlibat dalam kasus hukum, sementara faktor-faktor sistemik yang melatarbelakanginya sering kali luput dari pembahasan.
Ia menilai pola pikir yang hanya berorientasi pada pencarian pihak yang bersalah tidak akan memberikan solusi jangka panjang.
Sebaliknya, pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan agar berbagai persoalan tata kelola pemerintahan dapat dipahami secara utuh.
“Penyelesaian masalah tidak cukup hanya melihat individu yang terlibat. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana sistem bekerja dan faktor-faktor apa saja yang memungkinkan terjadinya penyimpangan,” ujar Prof Widhi di Semarang, Minggu (7/6).
Dalam perspektif ilmu hukum dan ilmu sosial, lanjutnya, setiap persoalan publik seharusnya dianalisis melalui berbagai unsur yang saling berkaitan.
Unsur tersebut mencakup struktur kelembagaan, mekanisme pengawasan, regulasi, hingga budaya organisasi yang berkembang dalam lingkungan pemerintahan.
Karena itu, kasus yang menimpa seorang kepala daerah tidak semata-mata dipandang sebagai kegagalan personal.
Menurutnya, peristiwa tersebut juga perlu dibaca dalam konteks yang lebih luas, termasuk sistem politik, tata kelola birokrasi, serta kebijakan yang menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan.
Prof Widhi mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi yang hanya berorientasi pada penindakan individu berpotensi menjadi langkah simbolis apabila tidak diikuti dengan evaluasi terhadap akar persoalan.
Sebaliknya, kajian yang menyentuh aspek sistemik dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih efektif untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mencegah kasus serupa terjadi kembali.
Ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan dalam sistem politik dan pemerintahan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Oleh sebab itu, bedah kasus terkait putusan mantan Wali Kota Semarang dapat dijadikan momentum untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Jika tujuan akhirnya adalah menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, maka pembenahan harus dilakukan tidak hanya pada individu, tetapi juga terhadap sistem yang memengaruhi perilaku para penyelenggara negara,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof Widhi berharap forum bedah kasus tersebut mampu melahirkan gagasan konstruktif yang tidak berhenti pada aspek hukum semata.
Pembahasan diharapkan dapat mencakup reformasi birokrasi, penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah, hingga perbaikan mekanisme politik yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Melalui pendekatan yang bersifat edukatif dan solutif, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan strategi yang lebih menyeluruh.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, perbaikan sistem juga menjadi faktor penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.
Bedah kasus ini pun diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran bersama yang mendorong lahirnya berbagai kebijakan progresif.
Dengan demikian, potensi terulangnya kasus serupa dapat diminimalkan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di masa mendatang.







