SEMARANG | KabarSatu.id – Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, ribuan buruh di Jawa Tengah bersiap menggelar aksi di depan DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (1/5/2026). Aksi ini diproyeksikan menjadi panggung tekanan sekaligus evaluasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Aulia Hakim, menegaskan bahwa May Day bukan sekadar seremoni, melainkan momentum perjuangan yang terus hidup.
“Kami membawa 11 isu nasional dan 3 isu daerah. Yang utama adalah mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Desakan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan regulasi baru dalam kurun dua tahun. Namun, hingga kini, buruh menilai prosesnya belum transparan dan cenderung berjalan lambat.
Selain itu, buruh juga mengusung isu penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, hingga antisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan global dan serbuan impor. Reformasi pajak, penyelamatan industri tekstil dan nikel, hingga percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset turut menjadi bagian dari tuntutan.
Di tingkat daerah, isu seperti jaminan sosial pekerja konstruksi serta penerapan prinsip “sama kerja, sama upah” juga menjadi sorotan.
Meski demikian, kritik tidak berdiri sendiri. Buruh juga mengakui adanya sejumlah langkah progresif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Aulia menyebut program koperasi buruh sebagai salah satu terobosan yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan pekerja di luar skema upah.
“Ini langkah baru. Kalau dijalankan maksimal, bisa jadi model nasional,” katanya.
Program subsidi transportasi dengan tarif Rp1.000 juga dinilai meringankan beban buruh, terutama di kawasan industri. Sementara itu, penyediaan fasilitas penitipan anak (day care) bagi buruh perempuan dianggap menjawab kebutuhan riil di lapangan.
“Ini bukti ada keberpihakan. Bukan sekadar wacana,” tambahnya.
Namun, catatan kritis tetap disampaikan. Perwakilan FSPMI Jepara, Muhammad Difa Anggara, menilai implementasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) masih belum optimal.
“Kami butuh ketegasan pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua SPAMK FSPMI Semarang Raya, Mochammad Abidin. Ia menilai pemerintah perlu lebih serius mendorong kenaikan upah agar tetap kompetitif.
“Ada progres, tapi belum cukup. Kenaikan upah dan komunikasi yang intens masih jadi pekerjaan rumah,” katanya.
Aksi May Day tahun ini mencerminkan dua wajah gerakan buruh: apresiasi atas kebijakan yang mulai berpihak, sekaligus tekanan agar reformasi ketenagakerjaan tidak berjalan di tempat. Bagi buruh, perbaikan tidak cukup dimulai, tetapi harus dituntaskan.







