Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Burung Langka Berhasil Diselamatkan

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Kabarsatu.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.

Dalam operasi tersebut, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang masih hidup dan diduga menjadi objek perdagangan ilegal.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (4/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada 17 April 2026 di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Saat itu, petugas bersama BKSDA Jawa Tengah menemukan adanya aktivitas penyimpanan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

READ  Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 18 ekor burung kasturi kepala hitam lengkap dengan kandang serta sarana pengangkutannya.

Satwa tersebut diketahui dipelihara tanpa sertifikat resmi hasil penangkaran dari BKSDA.

“Pelaku membeli satwa dilindungi tanpa dokumen sah. Burung-burung ini berasal dari Papua dan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur ilegal,” jelas Kombes Pol Djoko.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39). Ketiganya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan satwa tersebut.

READ  Polda Jateng Bongkar Kasus Pencurian Alat Musik Gereja, Satu Pelaku Ditangkap

Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyari mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan BKSDA sangat penting untuk menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.

Ia menegaskan, perdagangan satwa liar ilegal bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

“Burung kasturi kepala hitam memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, terutama dalam proses penyebaran benih di habitat aslinya di Papua. Karena itu, perlindungannya sangat penting,” ujarnya.

Saat ini seluruh burung yang berhasil diamankan berada di bawah pengawasan BKSDA Jawa Tengah.

Tim dokter hewan terus memantau kondisi satwa tersebut sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli satwa liar ilegal.

READ  Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Ia meminta masyarakat membeli hewan peliharaan hanya dari penangkar resmi yang memiliki izin sah.

“Jangan membeli satwa dari hasil tangkapan alam liar. Jika menemukan perdagangan satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Berita Terkait

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Asal Pati yang Beraksi di Arena Dangdut Todanan
Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram
Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan
Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Asal Pati yang Beraksi di Arena Dangdut Todanan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!