Polda Jateng Bongkar Kasus Pencurian Alat Musik Gereja, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Kabarsatu.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu pelaku berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di tujuh gereja.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.

AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memilih gereja yang sepi dan minim pengawasan.

READ  Dari Pengguna ke Pengedar, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Jaringan Sabu 54 Gram

Dari tujuh lokasi yang menjadi sasaran, dua berada di Boyolali dan lima lainnya tersebar di Kabupaten Semarang.

Lima kasus di antaranya telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.

“Pencurian ini berlangsung selama Maret hingga April 2026. Pelaku menyasar gereja pada malam hari dengan memanfaatkan situasi yang lengang,” jelasnya.

Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong untuk mengangkut barang curian.

Dengan bantuan aplikasi peta di telepon genggam, ia mencari lokasi gereja yang dianggap mudah dimasuki.

Setelah memastikan kondisi aman, pelaku merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana lalu masuk dan mengambil berbagai peralatan musik serta perangkat elektronik.

READ  Kasus Penemuan Jenazah di Persawahan Jepara Mulai Terungkap, Polisi Paparkan Hasil Forensik

Maraknya pencurian di sejumlah gereja membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun langsung membantu proses penyelidikan.

Polisi kemudian menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial.

Dari sana, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Boyolali.

Sebagian barang bukti ternyata sudah dijual oleh pelaku, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah tersangka.

Polisi menaksir total kerugian akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp151 juta.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 12 saksi guna memperkuat proses pembuktian perkara.

Menurut hasil pemeriksaan, motif utama pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

Ia memilih alat musik dan barang elektronik karena mudah dipasarkan kembali dengan cepat.

READ  Sindikat Penipuan Kripto Internasional Berbasis di Solo Raya Dibongkar, Puluhan Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya, BU dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama di lingkungan tempat ibadah.

Ia juga mengimbau pengurus rumah ibadah agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas dan penguatan akses masuk.

“Kami juga meminta masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena besar kemungkinan itu merupakan hasil tindak kejahatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita
Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram
Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan
Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!