DEMAK | Kabarsatu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pembakaran yang menimpa dua rumah warga di Kecamatan Karangawen.
Dalam waktu kurang dari dua pekan sejak kejadian, pelaku berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Pelaku diketahui berinisial AI (25), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengakui telah membakar dua rumah warga karena dilatarbelakangi persoalan pribadi dan rasa dendam terhadap keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, aksi pembakaran terjadi pada Selasa (2/6/2026).
Dua rumah yang menjadi sasaran adalah milik Dewi Retno Setya Ningrum (50), warga Desa Rejosari, serta rumah Sudarko (64), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen.
Peristiwa pertama menimpa rumah Dewi Retno. Saat tengah beristirahat, korban terbangun setelah mencium aroma asap yang cukup menyengat.
Ketika memeriksa ke luar rumah, ia mendapati bagian pintu depan sudah dilalap api. Korban kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar yang segera berdatangan untuk memadamkan kobaran api sebelum menjalar ke bagian bangunan lainnya.
Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan jejak bahan bakar minyak di sekitar lokasi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kebakaran bukan disebabkan faktor teknis, melainkan sengaja dilakukan oleh seseorang.
Tak lama berselang, sekitar 15 menit kemudian, insiden serupa terjadi di rumah Sudarko.
Korban yang mendengar teriakan warga langsung keluar rumah dan mendapati pintu depan serta sejumlah perabot di teras dalam kondisi terbakar.
Bersama warga sekitar, api berhasil dipadamkan sehingga kerusakan yang lebih besar dapat dicegah.
Penyelidikan kemudian mengarah pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pelaku.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria menyiramkan bahan bakar ke area depan rumah korban sebelum menyalakan api menggunakan korek dan melarikan diri.
Menurut AKP Arlan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku masih menyimpan dendam lama terhadap anak salah satu korban.
Permasalahan tersebut sebelumnya sempat membuat pelaku berurusan dengan hukum hingga menjalani hukuman pidana.
“Pelaku mengaku saat kejadian berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Ia kembali teringat konflik lama dan kemudian melampiaskan emosinya dengan membakar rumah para korban,” ujar AKP Arlan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengambil pertalite dari tangki sepeda motornya dan memasukkannya ke dalam dua botol air mineral berukuran besar.
Bahan bakar tersebut kemudian digunakan untuk membakar bagian depan rumah kedua korban.
Selain merusak properti, pelaku mengaku ingin memberikan rasa takut kepada anak korban yang dianggap sebagai penyebab masalah masa lalunya.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami kedua korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, Tim Resmob Satreskrim Polres Demak yang dibantu Tim Resmob Polda Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Dalam pemeriksaan awal, AI mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Demak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 308 KUHP dan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
AKP Arlan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu proses penyelidikan.
Berkat kerja sama tersebut, kasus pembakaran yang sempat meresahkan warga Karangawen berhasil diungkap dalam waktu relatif singkat.







