JEPARA, Kabarsatu.id – Satreskrim Polres Jepara terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan AJ sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jepara, Wildan Umarela, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta bukti pendukung yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi keterangan saksi, percakapan digital, hingga telepon genggam milik keluarga korban yang menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus.
“Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka,” kata Wildan, Senin (11/5/2026).
AJ datang ke Mapolres Jepara pada Senin pagi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Ia hadir bersama penasihat hukumnya guna menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik langsung menaikkan status AJ dari saksi menjadi tersangka.
Polisi menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan yang berlangsung sebelumnya.
Hingga kini, kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari korban.
Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat alat bukti yang sudah ada.
Polres Jepara menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara serius dan profesional.
Seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi tambahan terkait perkara tersebut agar segera melapor, sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih maksimal dan tuntas.
Laporan: Aries P







