Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Jepara, Pimpinan Ponpes Resmi Menjadi Tersangka

M Alim Nawawi

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Kabarsatu.id – Satreskrim Polres Jepara terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan AJ sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jepara, Wildan Umarela, mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta bukti pendukung yang telah dikumpulkan tim penyidik.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi keterangan saksi, percakapan digital, hingga telepon genggam milik keluarga korban yang menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus.

READ  KPK Dalami Dugaan “Setoran THR” di Cilacap, Delapan Pejabat Diperiksa dalam Kasus Bupati Nonaktif

“Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka,” kata Wildan, Senin (11/5/2026).

AJ datang ke Mapolres Jepara pada Senin pagi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ia hadir bersama penasihat hukumnya guna menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik langsung menaikkan status AJ dari saksi menjadi tersangka.

READ  Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember

Polisi menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan yang berlangsung sebelumnya.

Hingga kini, kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari korban.

Namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di rumah sakit untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat alat bukti yang sudah ada.

READ  Haul Mbah Dewi Suminah dan Pengajian Umum Satukan Warga Dukuh Krajan

Polres Jepara menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara serius dan profesional.

Seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi tambahan terkait perkara tersebut agar segera melapor, sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih maksimal dan tuntas.

 

Laporan: Aries P

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi
Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember
Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu 8,14 Gram di Ngemplak
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Di Bawah Umur
Terungkap dari Pesan WhatsApp, Pengasuh Ponpes di Jepara Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan Seksual
Pimpinan Ponpes di Jepara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Komplotan Curanmor Bersenjata di Surabaya Dibekuk, Polisi Kejar Satu Buronan
Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Joki UTBK, 14 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditahan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:26 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:50 WIB

Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:25 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu 8,14 Gram di Ngemplak

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Di Bawah Umur

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

Terungkap dari Pesan WhatsApp, Pengasuh Ponpes di Jepara Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Pimpinan Ponpes di Jepara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Senin, 11 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Jepara, Pimpinan Ponpes Resmi Menjadi Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:56 WIB

Komplotan Curanmor Bersenjata di Surabaya Dibekuk, Polisi Kejar Satu Buronan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!