KENDAL | Kabarsatu.id – Komitmen Polres Kendal dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Cepiring.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sekitar 50 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Kasus itu dipublikasikan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).
Seorang pria berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengemas narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Cepiring.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas akhirnya menangkap M.R. di rumahnya di Desa Karangayu pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang diduga siap dipasarkan.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, lakban, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka menerima instruksi dari seseorang berinisial A.T. untuk mengambil sabu dari lokasi tertentu.
Selanjutnya, barang tersebut dikemas ulang menjadi paket kecil sebelum ditempatkan di sejumlah titik menggunakan metode tempel.
Menurut AKP Dody, pola tersebut umum digunakan jaringan narkotika untuk mengurangi risiko pertemuan langsung antara pelaku dengan pembeli.
Meski demikian, pihak kepolisian terus memperkuat penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ia menegaskan, penyitaan puluhan paket sabu tersebut diyakini mampu mencegah lebih banyak penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemasok dan pengendali jaringan. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kendal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, M.R. dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Kendal juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungannya, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.







