DEMAK | Kabarsatu.id – Kedok sebagai pedagang es teh keliling diduga digunakan seorang pria asal Kota Semarang untuk menjalankan bisnis haram peredaran narkotika.
Aksi tersebut akhirnya terendus aparat Satresnarkoba Polres Demak yang menangkap pelaku di kawasan Pantura Sayung.
Tersangka berinisial SR alias MER (33) diringkus saat berada di tepi Jalan Raya Semarang-Demak, Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, pada Senin (8/6/2026) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan paket sabu yang siap diedarkan beserta telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Demak, Iptu Yusup, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Pantura Sayung.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi.
“Petugas melakukan observasi dan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan tersangka beserta barang bukti,” kata Yusup saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Setelah menangkap SR, polisi melakukan pengembangan ke tempat tinggal sementara yang ditempati pelaku di wilayah Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.
Hasil penyitaan menunjukkan total sabu yang diamankan mencapai 4,95 gram.
Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan kepada sejumlah pelanggan di wilayah Demak dan daerah sekitarnya.
Dalam pemeriksaan, SR mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Komeng.
Pria tersebut diduga berada di wilayah Kecamatan Mranggen.
Polisi kini masih memburu pemasok tersebut untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang lebih besar.
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah profesi tersangka sebagai penjual es teh keliling sengaja digunakan untuk mengelabui petugas sekaligus mempermudah distribusi narkotika kepada para pembeli.
“Tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Yusup.
Akibat perbuatannya, SR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Polres Demak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.







