KENDAL, Kabarsatu.id — Polres Kendal kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi menangkap seorang pria berinisial P.A. (31), warga Kecamatan Ringinarum, yang diduga menjadi pengedar psikotropika.
Petugas menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu malam (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.
Penangkapan tersebut menjadi hasil dari penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa warga merasa resah karena adanya dugaan transaksi obat keras di lingkungan tersebut.
Menanggapi laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka berada di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.
Polisi kemudian menggeledah lokasi dan menemukan berbagai jenis obat keras yang masuk kategori psikotropika.
Barang bukti yang polisi sita meliputi 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, riklona, plastik klip, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyimpan obat-obatan itu untuk konsumsi pribadi dan juga untuk dijual kepada teman-temannya.
Polisi menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu penyalahgunaan obat terlarang di kalangan masyarakat.
AKP Dody menegaskan bahwa Polres Kendal akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba maupun psikotropika tanpa kompromi.
“Kami ingin memastikan wilayah Kendal tetap aman dari peredaran obat-obatan terlarang. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai 12 tahun penjara.
Polres Kendal berharap kerja sama masyarakat terus meningkat agar upaya pemberantasan narkoba dan psikotropika dapat berjalan maksimal serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.







