SURABAYA, Kabarsatu.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata yang telah lama meresahkan masyarakat.
Tiga orang pelaku berinisial FR, MS, dan HS berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial K masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku diketahui merupakan komplotan curanmor lintas wilayah yang telah beraksi di berbagai kota di Indonesia.
Mereka terakhir menjalankan aksinya di kawasan Jalan Ploso Baru, Tambaksari, Surabaya, dengan mencuri satu unit sepeda motor milik warga setempat.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa para tersangka merupakan pelaku berpengalaman yang sudah lama menjadi target operasi polisi karena sering berpindah-pindah daerah untuk menjalankan aksinya.
“Mereka ini pelaku spesialis curanmor yang sudah sering beraksi di berbagai kota. Kami sudah lama memantau dan akhirnya berhasil menangkap mereka,” ujar Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok tersebut tercatat telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di Bangkalan, enam kali di Yogyakarta, empat kali di Solo, enam kali di Kalimantan, dan dua kali di Surabaya.
Selain lihai dalam mencuri kendaraan, komplotan ini juga dikenal nekat karena membawa senjata airsoft gun jenis glock saat beraksi.
Senjata itu digunakan sebagai alat perlindungan jika aksi mereka diketahui warga atau korban mencoba melawan.
“Mereka membawa airsoft gun untuk berjaga-jaga apabila ada perlawanan dari korban atau masyarakat di lokasi,” jelasnya.
Aksi terakhir para pelaku terjadi pada Rabu, 28 Januari lalu saat mereka mencuri sepeda motor matic milik korban berinisial IM.
Dalam melancarkan aksinya, setiap pelaku memiliki tugas masing-masing.
FR berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor menggunakan kunci T, MS mengawasi situasi sekitar sambil berpura-pura membeli rokok, sedangkan HS bersiap di atas sepeda motor untuk membantu pelarian.
Petugas akhirnya menangkap ketiga tersangka pada Selasa, 21 April sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Samudra, Surabaya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun warna hitam jenis glock, satu buah kunci T, tiga mata kunci modifikasi, dua unit telepon genggam, dan satu jaket yang digunakan saat beraksi.
Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku yang masih buron dan menelusuri jaringan penadah hasil curian.
“Kami ingin memastikan seluruh jaringan ini terungkap, termasuk penadahnya, agar kendaraan milik korban bisa ditemukan dan dikembalikan,” tegas Kapolrestabes.
Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.







