JEPARA, Kabarsatu.id – Satreskrim Polres Jepara menetapkan pria berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.
Polisi juga langsung menahan IAJ di Rutan Mapolres Jepara untuk kepentingan penyidikan.
Korban lebih dulu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jepara setelah mengalami dugaan tindakan tidak senonoh hingga persetubuhan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.
Peristiwa itu terjadi pada 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang tidak ia kehendaki dari pelaku.
Penyidik mendalami kasus ini dan menemukan dugaan bahwa pelaku menggunakan pendekatan psikologis serta keagamaan untuk memengaruhi korban.
Pelaku meyakinkan korban bahwa mereka telah menikah melalui ritual tertentu yang melibatkan bacaan syahadat, basmalah, sholawat, serta pemberian uang Rp100 ribu sebagai mahar.
Dengan cara itu, pelaku membangun keyakinan korban seolah hubungan mereka sudah sah sebagai suami istri.
Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara berulang.
Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah pada masa liburan. Pelaku mengirim pesan WhatsApp yang kemudian memicu kecurigaan ibu korban.
Keluarga lalu menggali informasi lebih lanjut dan korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya sebelum melaporkannya ke polisi.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, pakaian korban, satu lembar ijazah, dan satu flashdisk.
Penyidik juga memeriksa saksi dari pihak keluarga serta seorang ahli.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur penyalahgunaan kepercayaan, kedudukan, atau ketergantungan seseorang untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R. bersama Kanit PPA Ipda Angga Dwi S. menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak 11 Mei 2026.
Sebelum penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Polisi juga melibatkan DP3AP2KB serta Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk mendampingi korban dan memberikan layanan pemulihan psikologis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban. (Aries P)







