Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

M Alim Nawawi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO | Kabarsatu.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area basement sebuah hotel di Solo setelah keduanya berusaha melarikan diri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Surakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengetahui identitas serta pergerakan para pelaku.

“Petugas langsung bergerak setelah memperoleh informasi yang cukup terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Solo,” kata Yos Guntur.

READ  Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Jepara, Pimpinan Ponpes Resmi Menjadi Tersangka

Pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, polisi mendatangi area parkir sebuah hotel di Kota Solo untuk melakukan penangkapan.

Namun saat hendak diamankan, kedua pelaku justru berusaha kabur menuju area basement sambil membuang barang bukti.

Petugas bersama pihak keamanan hotel segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya beserta kendaraan yang digunakan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan lima paket sabu yang dibuang JM di sekitar kendaraan.

Tak hanya itu, satu paket sabu lainnya juga ditemukan di gudang basement hotel.

Dari dalam tas milik JM yang berada di mobil, polisi turut menyita seperempat butir ekstasi, lima butir Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, dan dua unit telepon seluler.

READ  KPK Dalami Skandal Kuota Haji, Sejumlah Travel Dipanggil dalam Kasus yang Seret Eks Menag

Total barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah sekaligus kantor milik JM di kawasan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Dari lokasi itu, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Yos Guntur mengungkapkan bahwa JM diketahui merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, dan pernah terjerat kasus narkotika pada 2019.

Polisi menduga JM kembali menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu. Sementara HM yang berasal dari wilayah Jajar, Kecamatan Laweyan, berstatus sebagai pengguna.

READ  Polres Kendal Ungkap Peredaran Psikotropika, Seorang Pria Ditangkap di Ringinarum

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius sehingga membutuhkan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Polda Jateng menjerat JM dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan dalam Undang-Undang Psikotropika.

Sedangkan HM diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan penanganannya mengacu pada ketentuan restorative justice.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah berada di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember
Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu 8,14 Gram di Ngemplak
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Di Bawah Umur
Terungkap dari Pesan WhatsApp, Pengasuh Ponpes di Jepara Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan Seksual
Pimpinan Ponpes di Jepara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Jepara, Pimpinan Ponpes Resmi Menjadi Tersangka
Komplotan Curanmor Bersenjata di Surabaya Dibekuk, Polisi Kejar Satu Buronan
Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Joki UTBK, 14 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditahan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:26 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:50 WIB

Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:25 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu 8,14 Gram di Ngemplak

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Di Bawah Umur

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

Terungkap dari Pesan WhatsApp, Pengasuh Ponpes di Jepara Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Pimpinan Ponpes di Jepara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Senin, 11 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Jepara, Pimpinan Ponpes Resmi Menjadi Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:56 WIB

Komplotan Curanmor Bersenjata di Surabaya Dibekuk, Polisi Kejar Satu Buronan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!