Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu 8,14 Gram di Ngemplak

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI, Kabarsatu.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial NH diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti seberat bruto 8,14 gram.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 20.03 WIB, di pinggir jalan Dukuh Gaten, RT 004 RW 001, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.

READ  Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus bolpoin merek JOYKO yang telah dilakban dengan tulisan “FRAGILE” untuk mengelabui petugas.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek VIVO Y71 dan OPPO A37F.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi AD-6186-BT yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang,” ujar IPTU Agung saat memberikan keterangan.

READ  Kapolsek Cepogo Jalin Sinergi Kamtibmas dengan Ponpes Al Huda Doglo

Dari hasil pemeriksaan awal, NH mengaku mendapat pekerjaan dari seseorang bernama PROYO yang kemudian mempertemukannya dengan pria lain bernama TIO.

Dalam jaringan tersebut, pelaku bertugas mengambil paket sabu dari satu titik lalu memindahkannya ke lokasi lain sesuai arahan.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp200 ribu yang digunakan untuk biaya operasional seperti bensin dan rokok.

Polisi menduga NH berperan sebagai perantara atau pengedar dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Solo Raya dan sekitarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Boyolali masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

READ  Ribuan Guru dan Tendik Semarakkan Fun Run 5K di Selo Boyolali, Sekda Jateng Ikut Berlari

Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal subsider sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Berita Terkait

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita
Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram
Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan
Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!