BONDOWOSO, Kabarsatu.id – Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban akhirnya berhasil diamankan jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso menangkap tersangka bernama Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd., alias Faris bin Febri Kristian, pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tersangka merupakan pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003, yang tinggal di Dusun Kesemek RT 20 RW 10, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Saat ini, ia diketahui masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Penangkapan tersebut berlandaskan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 9 April 2024, serta surat Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, aksi pengeroyokan berlangsung di sebuah warung kopi milik Pak No yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
Namun, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso terus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Jember.
Setelah memperoleh informasi akurat, tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
Polisi berhasil mengamankan tersangka saat berada di sebuah konter telepon seluler, Bagus Store, yang berlokasi di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini menjadi bukti keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas IPTU Wawan Triono.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini, tersangka telah berada di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga terus melengkapi berkas perkara beserta barang bukti guna mempercepat proses pelimpahan ke tahap penuntutan.
Penangkapan ini mendapat respons positif dari masyarakat sebagai bentuk nyata kehadiran aparat dalam memberikan rasa aman dan menghadirkan keadilan bagi keluarga korban. Polisi menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
Dengan tertangkapnya tersangka, Polres Bondowoso kembali menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pelarian bukanlah jalan untuk menghindari hukuman, karena cepat atau lambat aparat penegak hukum akan tetap memburu dan menangkap pelaku hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.







