Polres Bondowoso Bongkar Praktik Live Streaming Asusila Berbayar, Dua Pelaku Ditangkap

M Alim Nawawi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Kabarsatu.id – Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang dijalankan secara berbayar melalui platform digital.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga menjalankan aktivitas ilegal itu dari sebuah rumah kontrakan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso mengamankan dua pelaku berinisial AH dan SMO di wilayah Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Keduanya diduga melakukan live streaming bermuatan vulgar dan menawarkan akses berbayar kepada para penonton.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi operasionalnya.

READ  Polda Jateng Bongkar Kasus Pencurian Alat Musik Gereja, Satu Pelaku Ditangkap

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut,” ujar Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memanfaatkan aplikasi TikTok sebagai sarana awal untuk menarik perhatian pengguna media sosial.

Mereka menampilkan konten yang memancing rasa penasaran calon penonton.

Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menggunakan sistem berbayar.

Untuk bisa menyaksikan siaran bermuatan asusila secara langsung, pengguna diwajibkan mengirim sejumlah uang terlebih dahulu.

Praktik tersebut berlangsung berulang kali sepanjang April 2026 dan diduga telah menghasilkan keuntungan dari transaksi ilegal tersebut.

READ  Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember

Saat melakukan penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran langsung, data akun media sosial, riwayat transaksi pembayaran, hingga rekaman video kegiatan ilegal.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak moral masyarakat, terutama yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hukum, khususnya yang menggunakan media digital untuk menyebarkan konten asusila,” tegasnya.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

READ  KPK Dalami Dugaan “Setoran THR” di Cilacap, Delapan Pejabat Diperiksa dalam Kasus Bupati Nonaktif

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak tergoda oleh konten ilegal yang berpotensi melanggar hukum.

Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman. Jika menemukan konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai modus baru.

Karena itu, kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi
Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember
Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu 8,14 Gram di Ngemplak
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Di Bawah Umur
Terungkap dari Pesan WhatsApp, Pengasuh Ponpes di Jepara Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan Seksual
Pimpinan Ponpes di Jepara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Jepara, Pimpinan Ponpes Resmi Menjadi Tersangka
Komplotan Curanmor Bersenjata di Surabaya Dibekuk, Polisi Kejar Satu Buronan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:26 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:50 WIB

Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:25 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu 8,14 Gram di Ngemplak

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Di Bawah Umur

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

Terungkap dari Pesan WhatsApp, Pengasuh Ponpes di Jepara Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Pimpinan Ponpes di Jepara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Senin, 11 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Jepara, Pimpinan Ponpes Resmi Menjadi Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:56 WIB

Komplotan Curanmor Bersenjata di Surabaya Dibekuk, Polisi Kejar Satu Buronan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!