Polres Bondowoso Bongkar Praktik Live Streaming Asusila Berbayar, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Kabarsatu.id – Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang dijalankan secara berbayar melalui platform digital.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga menjalankan aktivitas ilegal itu dari sebuah rumah kontrakan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso mengamankan dua pelaku berinisial AH dan SMO di wilayah Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.

Keduanya diduga melakukan live streaming bermuatan vulgar dan menawarkan akses berbayar kepada para penonton.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi operasionalnya.

READ  Empat Kasus Menonjol Berhasil Diungkap, Polres Brebes Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut,” ujar Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memanfaatkan aplikasi TikTok sebagai sarana awal untuk menarik perhatian pengguna media sosial.

Mereka menampilkan konten yang memancing rasa penasaran calon penonton.

Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menggunakan sistem berbayar.

Untuk bisa menyaksikan siaran bermuatan asusila secara langsung, pengguna diwajibkan mengirim sejumlah uang terlebih dahulu.

Praktik tersebut berlangsung berulang kali sepanjang April 2026 dan diduga telah menghasilkan keuntungan dari transaksi ilegal tersebut.

READ  Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Saat melakukan penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran langsung, data akun media sosial, riwayat transaksi pembayaran, hingga rekaman video kegiatan ilegal.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak moral masyarakat, terutama yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hukum, khususnya yang menggunakan media digital untuk menyebarkan konten asusila,” tegasnya.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Curanmor di Pasar Kliwon Terungkap, Pelaku Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak tergoda oleh konten ilegal yang berpotensi melanggar hukum.

Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman. Jika menemukan konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai modus baru.

Karena itu, kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat.

Berita Terkait

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita
Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram
Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan
Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!