SURABAYA, Kabarsatu.id – Kepolisian berhasil membongkar praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang melibatkan sindikat pemalsuan dokumen di Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Surabaya menangkap 14 orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan terorganisir lintas daerah.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, para pelaku menjalankan peran yang berbeda dalam aksi ilegal tersebut.
Ada yang bertugas mencari calon peserta, menyediakan joki ujian, membuat dokumen palsu, hingga mengatur seluruh proses agar berjalan tanpa terdeteksi.
Kasus ini terungkap setelah pengawas UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menemukan kejanggalan pada salah satu peserta ujian pada 21 April 2026.
Wajah peserta dinilai tidak sesuai dengan foto pada kartu identitas yang digunakan saat registrasi.
Kecurigaan itu langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan verifikasi, ditemukan indikasi kuat adanya pemalsuan identitas yang mengarah pada praktik joki ujian.
“Awalnya berasal dari laporan pengawas ujian yang mencurigai ketidaksesuaian identitas peserta. Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata terdapat jaringan besar di balik kasus ini,” ujar Kombes Pol Luthfie, Kamis (7/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa sindikat tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017.
Mereka menawarkan jasa kepada calon mahasiswa yang ingin lolos masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta tanpa mengikuti proses seleksi secara jujur.
Modus yang digunakan yakni mengganti peserta asli dengan orang lain yang memiliki kemampuan akademik lebih tinggi.
Agar tidak diketahui petugas, sindikat ini membuat KTP palsu dan dokumen administrasi pendukung yang menyerupai identitas asli peserta.
Polisi menyita berbagai barang bukti berupa KTP palsu, data kependudukan, dokumen administrasi peserta, perangkat komputer, printer, hingga alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Menurut Kapolrestabes, jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di wilayah Jawa Timur, tetapi juga menjangkau Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan.
Sasaran utama mereka adalah kampus favorit dengan persaingan masuk yang sangat ketat.
“Ini bukan kasus biasa. Mereka bekerja sangat rapi dan terstruktur. Praktik ini merusak sistem pendidikan dan mencederai keadilan bagi peserta lain yang berjuang secara jujur,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap, termasuk pihak yang berperan sebagai penghubung antarwilayah.
Ke-14 tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Polrestabes Surabaya memastikan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat demi menjaga integritas sistem seleksi masuk perguruan tinggi di Indonesia.







