Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Asal Pati yang Beraksi di Arena Dangdut Todanan

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA | Kabarsatu.id – Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor yang memanfaatkan keramaian acara hiburan untuk mencari mangsa akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.

Tiga pelaku yang diduga tergabung dalam jaringan curanmor lintas daerah berhasil diungkap setelah mencuri sepeda motor milik seorang warga di kawasan hiburan dangdut Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF milik seorang pemuda berinisial YAS.

Kendaraan itu raib saat korban menikmati pertunjukan dangdut yang digelar pada akhir April 2026.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai petunjuk, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

READ  Rumah Ketua RT di Bancak Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp157 Juta

Dua tersangka berinisial MS (27) dan MA (32) telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya, S (42), diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah Rembang.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran yang terorganisir.

S bertugas menyiapkan sarana dan alat yang digunakan untuk membobol kendaraan sekaligus memantau kondisi di lokasi.

MS beraksi sebagai eksekutor yang mengambil motor korban, sedangkan MA membantu proses pemindahan hingga penjualan kendaraan hasil curian.

Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir yang berada tidak jauh dari lokasi pertunjukan.

READ  Kebakaran di Jiken Hanguskan Dua Rumah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Saat acara berakhir dan korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Todanan.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menemukan barang bukti.

Dalam operasi pengungkapan, petugas menyita sepeda motor milik korban yang sempat dihilangkan identitasnya, sebuah mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, telepon seluler, serta seperangkat kunci T yang diduga dipakai untuk merusak sistem penguncian kendaraan.

READ  Komplotan Curanmor Bersenjata di Surabaya Dibekuk, Polisi Kejar Satu Buronan

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa kelompok tersebut tidak hanya beraksi di Blora.

Mereka diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah, seperti Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di lokasi keramaian dengan menggunakan pengaman tambahan untuk mengurangi risiko menjadi korban pencurian.

Berita Terkait

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Viral Hoaks Pocong di Kudus, Polisi Ringkus Pemilik Akun Facebook
Rumah Ketua RT di Bancak Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp157 Juta
Satreskrim Polres Jepara Bongkar Pencurian Baterai Lithium Tower, Tiga Pelaku Ditangkap
Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Burung Langka Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Asal Pati yang Beraksi di Arena Dangdut Todanan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:23 WIB

Viral Hoaks Pocong di Kudus, Polisi Ringkus Pemilik Akun Facebook

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:28 WIB

Rumah Ketua RT di Bancak Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp157 Juta

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:37 WIB

Satreskrim Polres Jepara Bongkar Pencurian Baterai Lithium Tower, Tiga Pelaku Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 - 11:38 WIB

Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Burung Langka Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!