WONOGIRI, Kabarsatu.id – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Krisak–Pule, tepatnya di sebelah barat Terminal Giri Adi Pura Wonogiri, Lingkungan Singodutan RT 01 RW 01, Kelurahan Singodutan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Insiden tersebut melibatkan dua sepeda motor, yakni Yamaha Mio GT bernomor polisi AD-6531-EAC dan Honda Vario bernomor polisi R-3034-UN.
Benturan keras antara kedua kendaraan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu korban lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia berinisial W (48), warga Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri. W diketahui merupakan penumpang atau pembonceng sepeda motor Honda Vario.
Korban mengalami cedera serius pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal di tempat. Jenazah kemudian dibawa ke kamar jenazah RSUD Wonogiri.
Sementara itu, pengendara Yamaha Mio GT berinisial F (19), warga Pundungsari, Trucuk, Klaten, mengalami patah tulang pada bahu sebelah kiri akibat benturan tersebut.
Korban langsung mendapatkan penanganan medis di RS Muhammadiyah Selogiri.
Dari hasil keterangan di lokasi, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Heri Suryanto (44), warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, melaju dari arah timur atau Krisak menuju barat ke arah Pule.
Saat melintas di lokasi kejadian, pengendara Honda Vario diduga mengambil jalur terlalu ke kanan hingga melewati batas lajurnya. Pada waktu yang sama, dari arah berlawanan datang sepeda motor Yamaha Mio GT yang dikendarai F.
Karena jarak kedua kendaraan sudah sangat dekat, tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Benturan keras terjadi di tengah jalan dan menyebabkan para korban terpental.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan tetap menjaga kendaraan berada di jalurnya.
Pengendara juga diminta melengkapi surat izin mengemudi serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan raya.







