Polrestabes Semarang Tindak Cepat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

M Alim Nawawi

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Kabarsatu.id — Polrestabes Semarang menunjukkan respons cepat atas dugaan pelecehan seksual verbal yang dialami seorang mahasiswi UIN Walisongo Semarang setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan korban mendapat perlindungan maksimal sekaligus membuka ruang penanganan hukum secara profesional.

Sebagai tindak lanjut, jajaran Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Ngaliyan mendatangi Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pada Selasa (12/5/2026) guna melakukan koordinasi langsung dengan pihak kampus.

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, mengatakan bahwa kehadiran kepolisian bertujuan memberikan perlindungan awal kepada korban serta mencegah dampak psikologis yang lebih luas.

READ  Kapolda Jateng Apresiasi Personel dan Mitra Berprestasi, Dorong Polri Melek Teknologi dan Dekat dengan Generasi Muda

Menurutnya, pihak kepolisian segera mengambil langkah proaktif setelah informasi dugaan pelecehan seksual tersebut beredar luas di media sosial.

Polisi ingin memastikan korban tidak merasa sendirian dan memperoleh akses pendampingan yang memadai.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kampus untuk menggali informasi awal, memastikan kondisi korban, dan menyiapkan langkah perlindungan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan saat ini lebih mengutamakan sisi preventif dan humanis, terutama dalam mendampingi korban agar tidak mengalami tekanan mental berkepanjangan.

Selain itu, Satres PPA dan PPO juga berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk menyiapkan layanan pendampingan psikologis jika korban membutuhkan pemulihan secara emosional maupun mental.

READ  Jalur Curam Silayur Rawan Kecelakaan, Pemkot Semarang Tingkatkan Pengawasan dan Keselamatan Jalan

Menurut Kompol Ni Made, pemulihan korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, karena dampaknya tidak hanya bersifat hukum tetapi juga menyentuh kondisi psikologis korban.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual nonfisik seperti pelecehan verbal termasuk delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Artinya, proses hukum dapat berjalan apabila korban bersedia membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Polrestabes Semarang membuka ruang seluas-luasnya bagi korban untuk melapor dengan jaminan perlindungan identitas dan pendampingan penuh.

“Jika korban ingin menempuh jalur hukum, kami siap menerima laporan dan menangani perkara ini secara profesional serta menjaga kerahasiaan identitas korban,” tegasnya.

READ  Ratna Curhat ke Ahmad Luthfi, Tetap Narik Ojol Sambil Asuh Anak Demi Kebutuhan Keluarga

Sementara itu, pihak UIN Walisongo Semarang juga terus melakukan langkah internal melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Pihak kampus memastikan pendampingan terhadap korban dan pelapor terus berjalan agar penyelesaian kasus berlangsung secara aman, adil, dan tidak menimbulkan tekanan tambahan.

Melalui sinergi antara kepolisian dan pihak kampus, diharapkan penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Berita Terkait

Pasutri Pengaku Pengelola Proyek Solar Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Investor Capai Rp1,74 Miliar
Dipecat Karena Menikah? Ini Penjelasan Hukumnya
KUHP–KUHAP Baru Perluas Risiko Hukum Notaris, Tak Lagi Sekadar Ranah Perdata

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:21 WIB

Polrestabes Semarang Tindak Cepat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:50 WIB

Pasutri Pengaku Pengelola Proyek Solar Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Investor Capai Rp1,74 Miliar

Senin, 4 Mei 2026 - 01:49 WIB

Dipecat Karena Menikah? Ini Penjelasan Hukumnya

Kamis, 30 April 2026 - 17:38 WIB

KUHP–KUHAP Baru Perluas Risiko Hukum Notaris, Tak Lagi Sekadar Ranah Perdata

Berita Terbaru

error: Content is protected !!