Pasutri Pengaku Pengelola Proyek Solar Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Investor Capai Rp1,74 Miliar

M Alim Nawawi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Kabarsatu.id – Sepasang suami istri berinisial Ramayanti dan Khohirur Rozikin dilaporkan ke Polres Metro Bekasi setelah diduga membawa kabur dana investasi proyek solar industri senilai miliaran rupiah.

Keduanya disebut mengaku memiliki kerja sama proyek penyediaan solar untuk perusahaan besar, namun hingga kini tidak mengembalikan modal investor.

Korban bernama Ashar mengalami kerugian mencapai Rp1,74 miliar.

Melalui kuasa hukumnya dari HRP Law Office, laporan resmi telah diajukan pada 18 Februari 2026 dengan nomor LP/B/593/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Ashar, Rhamos S. Panggabean, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan melalui somasi.

Namun hingga batas akhir pembayaran pada 16 Februari 2026, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.

READ  KUHP–KUHAP Baru Perluas Risiko Hukum Notaris, Tak Lagi Sekadar Ranah Perdata

“Kami sudah menelusuri alamat yang tertera di KTP mereka di Jalan Pulau Perling No.11A, Pondok Gede, Bekasi. Namun saat didatangi, rumah tersebut sudah tidak lagi ditempati,” ujar Rhamos.

Kasus ini bermula dari dua perjanjian kerja sama yang ditandatangani Ashar dengan Ramayanti pada tahun 2025. Perjanjian pertama berlangsung pada 17 Juni 2025 dengan nilai investasi sebesar Rp825 juta untuk pendanaan proyek solar PT Tiga Putri Bersaudara di Lahat, Sumatera Selatan.

Selanjutnya, pada 25 Juli 2025, Ashar kembali mentransfer dana sebesar Rp535,6 juta untuk kebutuhan operasional rekanan PT Cakrawala Dinamika Energi Group di Bengkulu Utara.

READ  Polrestabes Semarang Tindak Cepat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

Seluruh dana tersebut dikirim ke rekening pribadi Bank BRI atas nama Khohirur Rozikin, yang merupakan suami Ramayanti.

Namun hingga jatuh tempo pada September 2025, modal pokok sebesar Rp1.360.642.750 belum juga dikembalikan.

Keuntungan yang dijanjikan hanya dibayarkan sebagian kecil, sehingga korban mengalami kerugian besar.

Adapun rincian tagihan yang menjadi dasar laporan polisi meliputi modal pokok yang belum dikembalikan sebesar Rp1,36 miliar, ditambah denda penalti lisan sebesar Rp383 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp1.743.646.850.

Berdasarkan data administrasi kependudukan Kota Bekasi, Ramayanti tercatat berstatus sebagai ibu rumah tangga, sedangkan Khohirur Rozikin bekerja sebagai karyawan swasta.

READ  Dipecat Karena Menikah? Ini Penjelasan Hukumnya

Keduanya terdaftar pada alamat yang sama.

Namun dalam perjanjian kerja sama, Ramayanti mengaku sebagai pemilik proyek penyediaan solar industri untuk dua perusahaan besar.

“Klien kami tidak mengetahui identitas sebenarnya dari mereka. Saat ini keduanya sudah tidak diketahui keberadaannya,” tegas Rhamos.

Atas dugaan tersebut, pasangan suami istri itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta unsur perbuatan melawan hukum.

Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ramayanti dan Khohirur Rozikin agar segera melapor kepada pihak kepolisian guna mempercepat proses penanganan kasus tersebut.

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Tindak Cepat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo
Dipecat Karena Menikah? Ini Penjelasan Hukumnya
KUHP–KUHAP Baru Perluas Risiko Hukum Notaris, Tak Lagi Sekadar Ranah Perdata

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:21 WIB

Polrestabes Semarang Tindak Cepat Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:50 WIB

Pasutri Pengaku Pengelola Proyek Solar Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Investor Capai Rp1,74 Miliar

Senin, 4 Mei 2026 - 01:49 WIB

Dipecat Karena Menikah? Ini Penjelasan Hukumnya

Kamis, 30 April 2026 - 17:38 WIB

KUHP–KUHAP Baru Perluas Risiko Hukum Notaris, Tak Lagi Sekadar Ranah Perdata

Berita Terbaru

error: Content is protected !!