JAKARTA | KabarSatu.id– Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa dampak luas, tak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga profesi notaris. Selama ini identik dengan ranah perdata, notaris kini turut terseret dalam dinamika hukum pidana yang semakin kompleks.
Anggota Tim Ahli KUHP Nasional, Albert Aries, menjelaskan bahwa KUHP sebagai ius poenale mengatur perbuatan yang tergolong tindak pidana. Sementara KUHAP sebagai ius puniendi mengatur kewenangan negara dalam penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga penjatuhan sanksi.
Dalam konteks notaris, ia menegaskan tidak ada ketentuan khusus dalam KUHP yang secara eksplisit menyebut profesi tersebut sebagai subjek tindak pidana.
“Kalau dicermati, kata ‘notaris’ di KUHP hanya muncul dalam penjelasan Pasal 272 dan itu pun tidak relevan dengan jabatan notaris,” ujarnya dalam seminar dampak penerapan KUHP dan KUHAP, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, ketiadaan pengaturan khusus bukan berarti notaris bebas dari jerat pidana. Albert menekankan bahwa konsep penyertaan dan pembantuan dapat memperluas pertanggungjawaban hukum.
“Notaris bisa dikaitkan jika terbukti turut serta, terutama sebagai medepleger atau turut melakukan,” jelasnya.
Perubahan signifikan juga terjadi dalam definisi saksi di KUHAP baru. Kini, saksi tidak hanya terbatas pada pihak yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa, tetapi juga mereka yang memiliki informasi atau data relevan.
“Dengan perluasan ini, bukan tidak mungkin notaris dipanggil sebagai saksi karena menguasai data atau informasi terkait perkara,” tambah Albert.
Ia juga menyoroti Pasal 88 KUHP yang menempatkan notaris sebagai pejabat penyimpan umum. Dalam kasus dugaan pemalsuan, penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta dokumen asli dari notaris sebagai alat pembanding. Hal ini menandai pergeseran peran notaris dari ranah pembuktian perdata ke keterlibatan dalam pembuktian pidana.
Sementara itu, dosen Magister Kenotariatan Universitas Pelita Harapan, Edrick Edwardina Effendy, mengingatkan adanya sejumlah pasal pidana yang berpotensi berkaitan langsung dengan praktik notaris, seperti Pasal 391 tentang pemalsuan surat, Pasal 392 terkait akta autentik, serta Pasal 394 mengenai pemberian keterangan palsu.
Namun, ia menegaskan bahwa notaris pada dasarnya hanya menuangkan keterangan para pihak, sehingga tidak otomatis bertanggung jawab pidana atas isi akta.
“Potensi keterlibatan muncul jika ada unsur kesengajaan atau mens rea. Posisi notaris lebih mungkin sebagai penyertaan, bukan pelaku utama,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan dosen UPH lainnya, Stefanie Hartanto, yang menekankan bahwa kedudukan notaris tetap berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya dalam kewenangan membuat akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Meski demikian, dalam praktiknya notaris kerap menghadapi dilema saat dipanggil penyidik. Pasalnya, terdapat potensi benturan norma antara KUHAP dan UU Jabatan Notaris, terutama terkait mekanisme pemanggilan.
Di satu sisi, UU Jabatan Notaris mensyaratkan izin Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Namun di sisi lain, KUHAP memungkinkan pemanggilan langsung dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi profesi notaris sebagai pejabat umum sekaligus warga negara yang tunduk pada hukum pidana. Risiko keterlibatan dalam proses hukum dinilai sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan.
“Selama menjadi notaris, tidak mungkin kebal dari risiko. Yang bisa dilakukan adalah tetap bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas,” pungkas Stefanie.







