KUDUS | Kabarsatu.id – Aksi pencurian tas milik jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, berhasil diungkap jajaran Polsek Kudus.
Pelaku berinisial AR (46) ditangkap setelah rekaman CCTV masjid membantu polisi mengidentifikasi dirinya.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, penangkapan berlangsung pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kudus.
“Anggota melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Subkhan, Selasa (26/5/2026).
Kasus tersebut berawal saat korban bernama Surya (51), warga Wergu Kulon, selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus.
Korban kemudian menuju Masjid Jami’ At Taqwa untuk menunggu waktu salat Ashar.
Saat berada di teras masjid, korban tertidur dengan tas selempang warna krem berada di dekat kepalanya.
Namun ketika terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, tas itu sudah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV masjid dan melihat seorang pria membawa kabur tas miliknya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kudus.
Dalam aksi pencurian itu, korban kehilangan uang tunai Rp5 juta, telepon seluler, STNK kendaraan, buku tabungan, dompet, KTP, serta tas selempang.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas korban, dompet, buku tabungan, KTP, dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp2 juta.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang milik korban di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan.
Kini pelaku mendekam di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.







