Terekam CCTV Masjid, Pelaku Pencurian Tas Jamaah di Kudus Akhirnya Ditangkap

M Alim Nawawi

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUDUS | Kabarsatu.id – Aksi pencurian tas milik jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, berhasil diungkap jajaran Polsek Kudus.

Pelaku berinisial AR (46) ditangkap setelah rekaman CCTV masjid membantu polisi mengidentifikasi dirinya.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan, penangkapan berlangsung pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kudus.

READ  Warga Banjaranyar Temui Bupati Banyumas, Desak Kepala Desa Dicopot dari Jabatan

“Anggota melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” kata AKP Subkhan, Selasa (26/5/2026).

Kasus tersebut berawal saat korban bernama Surya (51), warga Wergu Kulon, selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus.

Korban kemudian menuju Masjid Jami’ At Taqwa untuk menunggu waktu salat Ashar.

Saat berada di teras masjid, korban tertidur dengan tas selempang warna krem berada di dekat kepalanya.

READ  Pasukan Kuning dan Pasukan Loreng Bersatu, Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen Terus Dikebut

Namun ketika terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, tas itu sudah hilang.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV masjid dan melihat seorang pria membawa kabur tas miliknya.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kudus.

Dalam aksi pencurian itu, korban kehilangan uang tunai Rp5 juta, telepon seluler, STNK kendaraan, buku tabungan, dompet, KTP, serta tas selempang.

Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan.

READ  Isu Pocong di Dawe Kudus Hebohkan Warga, Polisi Pastikan Hoaks

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas korban, dompet, buku tabungan, KTP, dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp2 juta.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang milik korban di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan.

Kini pelaku mendekam di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat AR dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Berita Terkait

Perang Obor Tegalsambi Kembali Digelar, Jadi Simbol Tradisi dan Doa Keselamatan Warga
Jelang Idul Adha, Pemkab Semarang Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban di Pasar Pon Ambarawa
Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Penanaman Mangrove di Pesisir Kendal
Muhammadiyah Bentuk Tim Kreator Digital, Perkuat Dakwah di Media Sosial
Tradisi Kabumi Desa Mindahan Jadi Ajang Syukur dan Pelestarian Budaya
1.424 Siswa SH Terate Sragen Ikuti Pendadaran Calon Warga Baru Tingkat I
Isu Pocong di Dawe Kudus Hebohkan Warga, Polisi Pastikan Hoaks
VIP Room Baru Adi Soemarmo Dibangun, Jawa Tengah Siapkan Gerbang Udara Bertaraf Internasional

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:31 WIB

Perang Obor Tegalsambi Kembali Digelar, Jadi Simbol Tradisi dan Doa Keselamatan Warga

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:32 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Semarang Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban di Pasar Pon Ambarawa

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:04 WIB

Terekam CCTV Masjid, Pelaku Pencurian Tas Jamaah di Kudus Akhirnya Ditangkap

Senin, 25 Mei 2026 - 21:16 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Penanaman Mangrove di Pesisir Kendal

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32 WIB

Tradisi Kabumi Desa Mindahan Jadi Ajang Syukur dan Pelestarian Budaya

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:11 WIB

1.424 Siswa SH Terate Sragen Ikuti Pendadaran Calon Warga Baru Tingkat I

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:19 WIB

Isu Pocong di Dawe Kudus Hebohkan Warga, Polisi Pastikan Hoaks

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:23 WIB

VIP Room Baru Adi Soemarmo Dibangun, Jawa Tengah Siapkan Gerbang Udara Bertaraf Internasional

Berita Terbaru

error: Content is protected !!