BANYUMAS, Kabarsatu.id – Sejumlah perwakilan warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, mendatangi Kantor Bupati Banyumas untuk menyampaikan aspirasi terkait kepemimpinan kepala desa mereka, Jumat (15/5/2026).
Dalam audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, warga meminta agar Kepala Desa Banjaranyar, Robi Wibowo, diberhentikan dari jabatannya.
Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas tuntutan masyarakat yang sebelumnya telah disuarakan melalui aksi unjuk rasa.
Warga menilai kepala desa tidak lagi mampu menjalankan amanah dengan baik serta diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa.
Audiensi berlangsung terbuka dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah, seperti Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Banyumas, perwakilan Dinpermades, Inspektorat, Kesbangpol, Kepala Satpol PP, hingga unsur Forkopimcam Pekuncen.
Dalam forum tersebut, perwakilan warga bernama Samid menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Menurutnya, keresahan warga sudah berlangsung cukup lama akibat berbagai persoalan yang terjadi di desa.
Ia menegaskan, masyarakat merasa kepercayaan terhadap kepemimpinan kepala desa semakin menurun karena sejumlah program pembangunan dinilai tidak berjalan maksimal dan justru memunculkan persoalan baru.
“Warga berharap pemerintah segera mengambil keputusan tegas karena kepala desa dianggap tidak lagi menjalankan amanah masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Banjaranyar, Ahmad Zawawi, juga menyampaikan hal serupa.
Ia meminta pemerintah daerah bersikap adil dan profesional dalam menindaklanjuti aspirasi warga tanpa adanya keberpihakan.
Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan suara masyarakat yang menginginkan perubahan dalam tata kelola pemerintahan desa agar lebih baik dan berpihak pada kepentingan warga.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Banyumas, Drs. Nungki Harry Rahmat, M.Si., menjelaskan bahwa pemerintah daerah memahami keresahan masyarakat.
Namun, proses pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Ia menyebutkan, aturan mengenai pemberhentian kepala desa sudah diatur dalam undang-undang, termasuk alasan-alasan yang menjadi dasar pemberhentian seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, habis masa jabatan, maupun pelanggaran tertentu yang telah terbukti secara hukum.
“Setiap dugaan pelanggaran harus melalui tahapan pemeriksaan dan pembuktian. Pemerintah daerah harus bertindak sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Jika terdapat dugaan penyimpangan administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, lanjutnya, hal itu akan diproses melalui pengawasan Inspektorat serta lembaga terkait.
Sementara jika ditemukan unsur pidana, maka penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi kepada warga yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
Ia menilai penyampaian pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati selama tetap menjaga situasi tetap kondusif.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum atau menyalahgunakan jabatan.
“Kalau ada pelanggaran yang sudah terbukti secara hukum, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan, termasuk pemberhentian kepala desa,” tegasnya.
Sadewo juga membantah isu yang menyebut dirinya memiliki kedekatan khusus dengan Kepala Desa Banjaranyar sehingga dianggap akan melindungi yang bersangkutan.
Menurutnya, sebagai bupati, ia memang menjalin komunikasi dengan seluruh kepala desa di Banyumas, namun hal itu tidak akan memengaruhi objektivitas dalam penegakan aturan dan hukum.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, warga Desa Banjaranyar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kepala desa mundur karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah proyek pembangunan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan antara lain pembangunan kolam renang desa yang mangkrak, lapangan desa yang belum selesai dan belum dapat dimanfaatkan, serta Pasar Indit desa yang dinilai tidak berfungsi secara maksimal.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan pendapatan asli desa serta sejumlah program lain yang dianggap belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banjaranyar. (Wawan Bambang AK)







