DEMAK | Kabarsatu.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Sabtu malam (30/5/2026).
Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Demak.
Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan minuman keras di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen.
Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 324 botol miras berbagai merek, termasuk minuman oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua unit mesin pres botol yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengemasan minuman keras sebelum diedarkan kepada konsumen.
AKP Setiyo menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkait maraknya peredaran minuman keras di sejumlah wilayah.
Menurutnya, keberadaan miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras masih menjadi perhatian serius karena sering kali berkaitan dengan tindak kriminalitas maupun pelanggaran hukum lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan,” kata AKP Setiyo.
Ia menambahkan, konsumsi minuman beralkohol tidak jarang menjadi faktor pemicu terjadinya perkelahian, penganiayaan, aksi kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.
Oleh sebab itu, langkah pencegahan melalui razia rutin akan terus ditingkatkan.
Para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang melarang peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.
Polres Demak menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Melalui langkah tegas tersebut, diharapkan peredaran minuman keras di Kabupaten Demak dapat ditekan sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir.







