Polres Demak Amankan 324 Botol Miras dalam Operasi Pekat, Penjual Terancam Tipiring

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK | Kabarsatu.id – Kepolisian Resor (Polres) Demak kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran minuman keras melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Sabtu malam (30/5/2026).

Hasilnya, ratusan botol minuman beralkohol berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Demak.

Operasi yang dipimpin Kasat Samapta Polres Demak, AKP Setiyo, menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan minuman keras di Kecamatan Demak, Karanganyar, dan Mijen.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 324 botol miras berbagai merek, termasuk minuman oplosan yang berpotensi membahayakan kesehatan.

READ  Tragedi Malam di Kalijajar, Dua Pemancing Tenggelam Saat Bendung Mengempis

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua unit mesin pres botol yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pengemasan minuman keras sebelum diedarkan kepada konsumen.

AKP Setiyo menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkait maraknya peredaran minuman keras di sejumlah wilayah.

Menurutnya, keberadaan miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman keras masih menjadi perhatian serius karena sering kali berkaitan dengan tindak kriminalitas maupun pelanggaran hukum lainnya. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan,” kata AKP Setiyo.

READ  Babinsa Gemolong Aktif Dampingi Peternak, Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyakit Ternak

Ia menambahkan, konsumsi minuman beralkohol tidak jarang menjadi faktor pemicu terjadinya perkelahian, penganiayaan, aksi kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.

Oleh sebab itu, langkah pencegahan melalui razia rutin akan terus ditingkatkan.

Para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat yang melarang peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Demak.

READ  Tradisi Kabumi Desa Mindahan Jadi Ajang Syukur dan Pelestarian Budaya

Polres Demak menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara berkala sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Melalui langkah tegas tersebut, diharapkan peredaran minuman keras di Kabupaten Demak dapat ditekan sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir.

Berita Terkait

Sambut Piala Dunia 2026, Polres Kudus Gelar Nobar Gratis untuk Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Diduga Jadi Lokasi Pelangsiran Solar Subsidi, Aktivitas di SPBU Susukan Banjarnegara Disorot
Jalan Jepara–Keling Segera Dibeton, Pemprov Jateng Perkuat Jalur Ekonomi Strategis
Brebes Kembali Raih Opini WTP, Tujuh Tahun Beruntun Pertahankan Pengelolaan Keuangan Berkualitas
Prestasi Kepemimpinan Diakui Nasional, Bupati Brebes Sabet Disway Top Regional Leader Awards 2026
Polsek Bumiayu dan Petani Kalierang Panen Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Musda XI MUI Jateng Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Ketahanan Sosial
Viral Blokade Jalan di Perbatasan Kabupaten Semarang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku dan Naikkan Status Kasus

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sambut Piala Dunia 2026, Polres Kudus Gelar Nobar Gratis untuk Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:46 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pelangsiran Solar Subsidi, Aktivitas di SPBU Susukan Banjarnegara Disorot

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:12 WIB

Jalan Jepara–Keling Segera Dibeton, Pemprov Jateng Perkuat Jalur Ekonomi Strategis

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:48 WIB

Brebes Kembali Raih Opini WTP, Tujuh Tahun Beruntun Pertahankan Pengelolaan Keuangan Berkualitas

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:37 WIB

Prestasi Kepemimpinan Diakui Nasional, Bupati Brebes Sabet Disway Top Regional Leader Awards 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:32 WIB

Polsek Bumiayu dan Petani Kalierang Panen Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:11 WIB

Musda XI MUI Jateng Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Ketahanan Sosial

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:48 WIB

Viral Blokade Jalan di Perbatasan Kabupaten Semarang, Polisi Kantongi Identitas Pelaku dan Naikkan Status Kasus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!