MAGELANG | Kabarsatu.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya kepemilikan senjata tajam di kalangan remaja setelah seorang pelajar SMP di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, diketahui membeli celurit melalui media sosial TikTok.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengatakan pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di dunia digital perlu ditingkatkan mengingat kemudahan akses transaksi online saat ini dapat dimanfaatkan untuk membeli barang-barang berbahaya.
“Media sosial tidak hanya digunakan untuk hiburan, tetapi juga bisa menjadi sarana transaksi berbagai barang. Karena itu, orang tua harus lebih aktif memantau aktivitas anak agar tidak terjerumus pada hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Kombes Pol. Artanto, Kamis (28/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh seorang remaja.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Kajoran melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelajar berinisial YRM (14).
Dari tangan remaja tersebut, polisi menemukan dua bilah celurit yang diduga dibeli secara online melalui TikTok.
Barang bukti yang diamankan berupa satu celurit warna biru dengan panjang sekitar 1,3 meter dan satu celurit kecil warna putih sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.
Sebagai langkah pencegahan, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga melakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tua remaja tersebut ke Mapolsek Kajoran.
Dalam kegiatan itu, petugas memberikan edukasi tentang dampak negatif kepemilikan senjata tajam serta pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak.
Pihak kepolisian juga membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
Polda Jateng menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Polisi pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial, sehingga potensi kenakalan remaja dapat dicegah sejak dini,” tutup Kombes Pol. Artanto.







