SEMARANG | Kabarsatu.id – Sebanyak 83 warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.
Pengurangan masa pidana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tahun ini memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun rutan.
Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, tiga orang menerima remisi selama 15 hari.
Selanjutnya, 20 warga binaan memperoleh pengurangan hukuman satu bulan, 18 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang mendapatkan remisi dua bulan.
Pada perayaan Waisak tahun ini, tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
Begitu pula dengan anak binaan, tidak terdapat penerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak di Jawa Tengah.
Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi lembaga pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang.
Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 16 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dengan 12 penerima.
Dari sisi jenis perkara, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika yang mencapai 72 orang.
Sementara sembilan orang merupakan narapidana kasus pidana umum dan dua lainnya terlibat perkara tindak pidana korupsi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, remisi juga menjadi wujud penghargaan atas kesungguhan mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, nilai-nilai Waisak hendaknya dimaknai sebagai momentum introspeksi dan pembelajaran untuk membangun karakter yang lebih baik, memperkuat moral, serta meningkatkan kualitas kehidupan di masa mendatang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa program remisi tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi negara melalui efisiensi anggaran pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyebut pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong keberhasilan proses pembinaan warga binaan.
“Remisi menjadi bukti bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi mereka untuk terus menjaga perilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Melalui program remisi Waisak 2026, Ditjenpas Jawa Tengah terus memperkuat sistem pembinaan yang berfokus pada perubahan perilaku, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan setelah menyelesaikan masa hukuman.







