JAKARTA, Kabarsatu.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat langkah pencegahan terhadap praktik haji ilegal atau nonprosedural demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan seluruh jemaah pada musim haji 1447 H/2026 M.
Langkah ini sejalan dengan kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang menekankan pentingnya penggunaan visa haji resmi bagi setiap jemaah yang akan menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut karena dinilai mampu menjaga pelaksanaan ibadah haji tetap tertib dan sesuai aturan.
Menurutnya, ibadah haji wajib dilakukan melalui jalur resmi agar jemaah terhindar dari berbagai risiko, termasuk masalah hukum, penolakan masuk ke wilayah suci, hingga deportasi dari Arab Saudi.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus melalui jalur resmi dengan visa haji resmi agar ibadah berjalan aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bekerja sama dengan Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas tersebut bertugas melakukan pengawasan sejak dini, mencegah keberangkatan calon jemaah nonprosedural, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pemberangkatan haji ilegal.
Data terbaru mencatat, sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi Republik Indonesia telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural yang mencoba berangkat menggunakan visa yang tidak sesuai aturan.
Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji, seperti visa kerja, visa kunjungan, visa ziarah, maupun visa transit untuk berhaji merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Pelanggaran tersebut dapat berakibat pada penolakan masuk ke Kota Makkah dan kawasan ibadah seperti Arafah, Muzdalifah, serta Mina.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum juga menyasar pihak yang mengorganisir, menawarkan, maupun memfasilitasi keberangkatan haji ilegal demi memperoleh keuntungan pribadi.
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre melalui jalur ilegal yang menjanjikan proses cepat.
Jika menemukan praktik semacam itu, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergoda tawaran haji ilegal. Jika ada pihak yang menawarkan atau mengatur keberangkatan nonprosedural, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Hasan.







