Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Burung Langka Berhasil Diselamatkan

Alim Nawawi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Kabarsatu.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.

Dalam operasi tersebut, petugas menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam yang masih hidup dan diduga menjadi objek perdagangan ilegal.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (4/5/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta Bidang Humas Polda Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan pada 17 April 2026 di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo.

Saat itu, petugas bersama BKSDA Jawa Tengah menemukan adanya aktivitas penyimpanan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.

READ  Polda Jateng Imbau Warga Tetap Tenang Menyikapi Aksi Nelayan di Pati

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 18 ekor burung kasturi kepala hitam lengkap dengan kandang serta sarana pengangkutannya.

Satwa tersebut diketahui dipelihara tanpa sertifikat resmi hasil penangkaran dari BKSDA.

“Pelaku membeli satwa dilindungi tanpa dokumen sah. Burung-burung ini berasal dari Papua dan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur ilegal,” jelas Kombes Pol Djoko.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39). Ketiganya merupakan warga Juwana, Kabupaten Pati.

Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan satwa tersebut.

READ  KPK Dalami Dugaan “Setoran THR” di Cilacap, Delapan Pejabat Diperiksa dalam Kasus Bupati Nonaktif

Kepala BKSDA Jawa Tengah Dyah Sulistyari mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng dalam menangani kasus ini.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan BKSDA sangat penting untuk menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.

Ia menegaskan, perdagangan satwa liar ilegal bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan lingkungan dan ekosistem.

“Burung kasturi kepala hitam memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, terutama dalam proses penyebaran benih di habitat aslinya di Papua. Karena itu, perlindungannya sangat penting,” ujarnya.

Saat ini seluruh burung yang berhasil diamankan berada di bawah pengawasan BKSDA Jawa Tengah.

Tim dokter hewan terus memantau kondisi satwa tersebut sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli satwa liar ilegal.

READ  KPK Dalami Skandal Kuota Haji, Sejumlah Travel Dipanggil dalam Kasus yang Seret Eks Menag

Ia meminta masyarakat membeli hewan peliharaan hanya dari penangkar resmi yang memiliki izin sah.

“Jangan membeli satwa dari hasil tangkapan alam liar. Jika menemukan perdagangan satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan “Setoran THR” di Cilacap, Delapan Pejabat Diperiksa dalam Kasus Bupati Nonaktif
KPK Dalami Skandal Kuota Haji, Sejumlah Travel Dipanggil dalam Kasus yang Seret Eks Menag

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:38 WIB

Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Burung Langka Berhasil Diselamatkan

Kamis, 30 April 2026 - 18:54 WIB

KPK Dalami Dugaan “Setoran THR” di Cilacap, Delapan Pejabat Diperiksa dalam Kasus Bupati Nonaktif

Kamis, 30 April 2026 - 17:22 WIB

KPK Dalami Skandal Kuota Haji, Sejumlah Travel Dipanggil dalam Kasus yang Seret Eks Menag

Berita Terbaru

error: Content is protected !!