PKB Kendaraan Listrik di Jateng Masih Dikaji, Gubernur Tunggu Pembahasan DPRD

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | KabarSatu.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di wilayahnya masih dalam tahap pengkajian. Kebijakan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Jawa Tengah.

“Belum. Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” ujar Ahmad Luthfi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (30/4/2026).

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tengah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi perda ini merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah guna menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika regulasi dan kebutuhan masyarakat.

READ  CJIBF 2026 Digelar di Semarang, 30 Investor dan 75 UMKM Siap Tampil

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari, menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah menjadi komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

READ  Polres Semarang Siagakan 400 Personel, Perayaan May Day 2026 di Ungaran Berjalan Aman dan Kondusif

Menurut Wulan, perubahan perda juga menjadi konsekuensi dari penataan perangkat daerah serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi di berbagai sektor. Meski rancangan awal telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, pembahasan masih memerlukan pendalaman.

Ia menyoroti masih adanya potensi objek retribusi yang belum tergarap optimal, salah satunya di sektor kesehatan, termasuk keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam yang dinilai memiliki potensi signifikan sebagai objek retribusi pelayanan.

Selain itu, penyesuaian juga diperlukan pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, hingga pengelolaan objek wisata di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

READ  Kilas Balik Politik: Ultimatum Prabowo hingga Target 25 Ribu Koperasi Merah Putih

Komisi C menilai, rancangan perda ini masih perlu disempurnakan, terutama dalam mengakomodasi objek potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi aset daerah.

“Oleh karena itu, pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam agar menghasilkan regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegas Wulan.

Berita Terkait

Polres Semarang Siagakan 400 Personel, Perayaan May Day 2026 di Ungaran Berjalan Aman dan Kondusif
CJIBF 2026 Digelar di Semarang, 30 Investor dan 75 UMKM Siap Tampil
May Day 2026: Buruh Jateng Turun ke Jalan, Apresiasi Ada, Tekanan Tetap Menguat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Polres Semarang Siagakan 400 Personel, Perayaan May Day 2026 di Ungaran Berjalan Aman dan Kondusif

Kamis, 30 April 2026 - 18:22 WIB

CJIBF 2026 Digelar di Semarang, 30 Investor dan 75 UMKM Siap Tampil

Kamis, 30 April 2026 - 17:54 WIB

May Day 2026: Buruh Jateng Turun ke Jalan, Apresiasi Ada, Tekanan Tetap Menguat

Kamis, 30 April 2026 - 17:49 WIB

PKB Kendaraan Listrik di Jateng Masih Dikaji, Gubernur Tunggu Pembahasan DPRD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!