SEMARANG | Kabarsatu.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) mendapatkan pengalaman langsung mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui pelatihan yang digelar Bawaslu Kota Semarang di Laboratorium Hukum UPGRIS, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Praktisi Mengajar yang dijalankan sebagai bentuk kolaborasi antara Bawaslu Kota Semarang dan Fakultas Hukum UPGRIS.
Program ini dirancang untuk memperkaya wawasan mahasiswa melalui pembelajaran yang menggabungkan teori dan praktik di lapangan.
Dalam pelatihan tersebut, mahasiswa dibimbing langsung oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti J.R.H., Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Arief Rizal, serta Penata Kelola Pengawasan Pemilu Ahli Pertama Senfamillio Reza Fahlevi.
Maria Goreti menjelaskan bahwa pembelajaran tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk merasakan langsung proses penyelesaian sengketa yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Menurutnya, pendekatan berbasis praktik menjadi cara efektif untuk memperkenalkan tugas dan fungsi lembaga pengawas Pemilu kepada generasi muda, khususnya mahasiswa hukum yang nantinya akan berkecimpung dalam dunia hukum dan demokrasi.
“Melalui simulasi dan praktik langsung, mahasiswa dapat memahami bagaimana proses penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan, sekaligus mengenal tugas, wewenang, dan tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, metode pembelajaran tersebut juga membantu mahasiswa memahami berbagai persoalan yang dapat muncul dalam tahapan Pemilu serta langkah-langkah penyelesaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Arief Rizal menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah memasuki sesi keempat sejak program dimulai.
Pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, mahasiswa terlebih dahulu dibekali materi mengenai hukum acara penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai dasar pemahaman.
Pada sesi terbaru ini, peserta mulai mempraktikkan langsung proses penanganan sengketa, mulai dari tahapan mediasi hingga adjudikasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu.
Melalui program ini, Bawaslu Kota Semarang berharap mahasiswa tidak hanya memahami konsep hukum kepemiluan secara akademis, tetapi juga memiliki wawasan praktis yang dapat menjadi bekal dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas di masa mendatang.







