83 Narapidana Buddha di Jawa Tengah Nikmati Remisi Waisak 2026

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | Kabarsatu.id – Sebanyak 83 warga binaan pemasyarakatan beragama Buddha di Jawa Tengah memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.

Pengurangan masa pidana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tahun ini memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun rutan.

READ  Jateng Siaga Hadapi Kemarau Panjang, Siapkan 123 Juta Liter Air Bersih

Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, tiga orang menerima remisi selama 15 hari.

Selanjutnya, 20 warga binaan memperoleh pengurangan hukuman satu bulan, 18 orang menerima remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang mendapatkan remisi dua bulan.

Pada perayaan Waisak tahun ini, tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Begitu pula dengan anak binaan, tidak terdapat penerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak di Jawa Tengah.

Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi lembaga pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang.

Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 16 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan dengan 12 penerima.

READ  Evaluasi Triwulan I, Pemprov Jateng Pacu Percepatan Program APBD 2026

Dari sisi jenis perkara, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika yang mencapai 72 orang.

Sementara sembilan orang merupakan narapidana kasus pidana umum dan dua lainnya terlibat perkara tindak pidana korupsi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, remisi juga menjadi wujud penghargaan atas kesungguhan mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

Menurutnya, nilai-nilai Waisak hendaknya dimaknai sebagai momentum introspeksi dan pembelajaran untuk membangun karakter yang lebih baik, memperkuat moral, serta meningkatkan kualitas kehidupan di masa mendatang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan bahwa program remisi tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi negara melalui efisiensi anggaran pemasyarakatan.

READ  Nawal Yasin Yakin UMKM Jawa Tengah Siap Bersaing di Pasar Global

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyebut pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong keberhasilan proses pembinaan warga binaan.

“Remisi menjadi bukti bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi mereka untuk terus menjaga perilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Melalui program remisi Waisak 2026, Ditjenpas Jawa Tengah terus memperkuat sistem pembinaan yang berfokus pada perubahan perilaku, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan setelah menyelesaikan masa hukuman.

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Wujudkan Dunia Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Ruas Randublatung–Cepu Masuk Tahap Lelang, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Infrastruktur di Blora
Kekerasan di Pesantren Jadi Sorotan, Pemprov Jateng Dorong Pengawasan dan Perlindungan Santri
Polda Jateng Gelar Sholat Idul Adha Bersama, Perkuat Semangat Pengabdian dan Kepedulian Sosial
Jateng Bidik Investasi Tiongkok untuk Proyek Sampah Jadi Listrik dan Energi Terbarukan
Jateng Dorong Pendidikan Koperasi Masuk Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru
Borobudur Bakal Dipadati Puluhan Ribu Umat, Waisak 2026 Jadi Perayaan Terbesar
Pemprov Jateng Permudah Layanan E-KTP, Warga Bisa Rekam dan Cetak di Rumah Rakyat

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:46 WIB

Ruas Randublatung–Cepu Masuk Tahap Lelang, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Infrastruktur di Blora

Senin, 1 Juni 2026 - 08:11 WIB

83 Narapidana Buddha di Jawa Tengah Nikmati Remisi Waisak 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:01 WIB

Kekerasan di Pesantren Jadi Sorotan, Pemprov Jateng Dorong Pengawasan dan Perlindungan Santri

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:33 WIB

Polda Jateng Gelar Sholat Idul Adha Bersama, Perkuat Semangat Pengabdian dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:59 WIB

Jateng Bidik Investasi Tiongkok untuk Proyek Sampah Jadi Listrik dan Energi Terbarukan

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:08 WIB

Jateng Dorong Pendidikan Koperasi Masuk Sekolah Mulai Tahun Ajaran Baru

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:50 WIB

Borobudur Bakal Dipadati Puluhan Ribu Umat, Waisak 2026 Jadi Perayaan Terbesar

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:45 WIB

Pemprov Jateng Permudah Layanan E-KTP, Warga Bisa Rekam dan Cetak di Rumah Rakyat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!