SEMARANG | Kabarsatu.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada tahun 2026 ini, Pemprov Jateng berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Tak hanya itu, Jawa Tengah juga mencatat capaian membanggakan dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,48 persen, tertinggi dibandingkan seluruh provinsi di Indonesia.
Prestasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI, Senin (8/6/2026).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menjelaskan bahwa opini WTP menunjukkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Namun demikian, tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan juga menjadi indikator penting untuk menilai keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola.
Menurut Widhi, Jawa Tengah menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam aspek tersebut.
Tingkat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 96,48 persen, jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen.
Ia menilai capaian tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan BPK serta memperkuat sistem pengawasan internal agar tata kelola pemerintahan semakin baik.
“Pencapaian ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi dan diharapkan dapat terus dipertahankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Jawa Tengah atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
Ia menegaskan bahwa raihan WTP yang terus dipertahankan selama 15 tahun berturut-turut harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pemerintahan, bukan sekadar simbol penghargaan.
Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan hampir seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK menunjukkan keseriusan seluruh perangkat daerah dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Luthfi juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
Meskipun aturan memberikan tenggat waktu hingga 60 hari, penyelesaian temuan harus dilakukan secepat mungkin agar tidak menghambat proses perbaikan tata kelola.
“Kita harus memiliki kepekaan dan respons cepat terhadap setiap rekomendasi yang diberikan. Semakin cepat diselesaikan, semakin baik bagi kualitas pemerintahan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 menunjukkan performa yang cukup baik.
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp23,761 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp24,654 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja daerah dan transfer mencapai Rp23,871 triliun atau 94,61 persen dari total anggaran sebesar Rp25,231 triliun.
Sementara pembiayaan netto tercatat sebesar Rp577,049 miliar yang berasal dari pemanfaatan SiLPA serta pengembalian pinjaman daerah.
Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk terus meningkatkan transparansi, efektivitas penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah di masa mendatang.







