UNGARAN | Kabarsatu.id – Kepolisian Resor Semarang mengungkap perkembangan penanganan kasus aksi blokade jalan yang dilakukan sekelompok remaja di kawasan perbatasan Kabupaten Semarang dan Kota Semarang.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial pada Mei 2026 itu kini memasuki tahap yang lebih lanjut setelah polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan telah mengarah pada kelompok remaja yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Berdasarkan temuan petugas, kelompok tersebut diketahui berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, identitas kelompok yang melakukan aksi blokade jalan sudah berhasil kami kantongi. Mereka diketahui bukan berasal dari Kabupaten Semarang,” ujar AKP Bodia saat konferensi pers, Kamis (11/6/2026).
Ia menambahkan, Satreskrim Polres Semarang akan meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi keterlibatan sejumlah pelaku yang diduga membawa senjata tajam saat melakukan aksi di jalan raya, sebagaimana terlihat dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial.
Menurut hasil pendalaman, aksi tersebut tidak hanya terjadi di kawasan Taman Serasi yang menjadi batas wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Semarang.
Kelompok yang sama juga diduga melakukan tindakan serupa di area Jembatan Lingkar Ambarawa setelah meninggalkan lokasi pertama.
“Empat orang teridentifikasi membawa senjata tajam. Atas perbuatannya, mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 307 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Terkait motif aksi tersebut, penyidik menyebut para remaja melakukan kegiatan yang mengarah pada unjuk kekuatan atau show of force yang dipicu euforia setelah kelulusan sekolah.
Sebagian pelaku diketahui masih berstatus pelajar, sementara lainnya merupakan alumni.
“Motif sementara yang kami temukan adalah euforia kelulusan dan keinginan menunjukkan eksistensi kelompok. Namun, untuk pelaku yang membawa senjata tajam mayoritas merupakan mereka yang sudah berusia dewasa,” jelas AKP Bodia.
Polisi juga mengungkap bahwa senjata tajam yang dibawa berupa jenis cocor bebek.
Senjata tersebut diduga diperoleh melalui pembelian secara daring melalui berbagai platform media sosial.
Polres Semarang menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian juga memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas dengan memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.







