BATANG | Kabarsatu.id – Kegiatan pengambilan material batu yang diduga termasuk kategori galian C di kawasan Kali Petung, Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, menjadi sorotan.
Warga meminta kejelasan terkait legalitas usaha tersebut sekaligus menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, Kamis (18/6/2026), sejumlah alat berat terlihat beroperasi di area aliran sungai.
Truk pengangkut material tampak hilir mudik membawa hasil tambang, sementara tumpukan batu terlihat menumpuk di beberapa titik sekitar lokasi kegiatan.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dikelola oleh seseorang bernama Ari.
“Sudah berjalan cukup lama, setahu saya,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan.
Selain mempertanyakan izin operasional, masyarakat juga menaruh perhatian terhadap aspek pengelolaan lingkungan.
Mereka khawatir aktivitas pengambilan material di kawasan sungai dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi lahan maupun aliran air, terutama saat memasuki musim penghujan.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan, kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, serta penerapan standar pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami hanya menginginkan kepastian. Jika seluruh perizinan sudah sesuai aturan dan pengelolaannya dilakukan dengan baik, tentu tidak ada masalah. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus ada langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar warga lainnya.
Sebagaimana diketahui, kegiatan galian C yang mencakup pemanfaatan material seperti batu, pasir, dan tanah wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif serta ketentuan lingkungan hidup yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena itu, keterbukaan informasi terkait legalitas usaha dan dampak lingkungan dinilai penting guna mencegah potensi kerusakan lingkungan maupun munculnya persoalan sosial di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola kegiatan maupun instansi berwenang masih belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang dan menyeluruh.
Perkembangan persoalan ini akan terus dipantau sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.







