KUDUS | KabarSatu.id – Dugaan praktik premanisme oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus memicu respons pemerintah daerah. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berencana menggelar pembinaan dan evaluasi terhadap sejumlah ormas yang dinilai bermasalah.
Langkah ini menyusul viralnya kasus dugaan pemalakan terhadap pedagang es campur di Jalan Sunan Muria, tepat di depan Pengadilan Negeri Kudus, yang memicu keresahan publik.
Kepala Kesbangpol Kudus, Andrias Wahyu Adi Setiawan, mengatakan dari total 148 ormas terdaftar, hanya sebagian yang akan dipanggil untuk evaluasi.
“Yang akan kita kumpulkan hanya ormas tertentu. Ini penting untuk menjaga kondusivitas dan memastikan tidak ada aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, agenda pembinaan masih dalam tahap koordinasi, namun dipastikan segera dilaksanakan sebagai respons atas dinamika di lapangan.
Sebelumnya, Kesbangpol telah memanggil ormas yang diduga terlibat, yakni Squad Macan Tutul, dalam pertemuan yang turut melibatkan tim terpadu dari unsur kepolisian, TNI, Kementerian Agama, hingga Badan Pertanahan Nasional.
Meski demikian, hingga kini belum ada sanksi administratif yang dijatuhkan. Pemerintah daerah masih menunggu proses hukum di kepolisian hingga berkekuatan hukum tetap.
“Kami menunggu proses hukum berjalan. Setelah itu baru ditentukan langkah lanjutan,” kata Andrias.
Di sisi lain, penanganan hukum telah berjalan. Polres Kudus menetapkan dua tersangka, ER (45) dan MBA (32), dalam kasus dugaan pemerasan terhadap korban berinisial MAD (20).
Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang secara paksa dengan dalih memenangkan kontrak parkir di lokasi tersebut. Aksi itu bahkan berlanjut dengan intimidasi hingga ke rumah korban.
“Keduanya sempat meminta uang damai Rp30 juta, dan korban akhirnya menyerahkan Rp20 juta karena tekanan,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di Kudus,” tegas Kapolres.
Selain kasus tersebut, Kesbangpol juga menelusuri dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan parkir yang kerap menjadi sumber konflik antara oknum ormas dan masyarakat.
Meski langkah pembinaan mulai disiapkan, publik menanti konsistensi pemerintah dalam menindak. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, evaluasi dikhawatirkan hanya menjadi formalitas, sementara praktik premanisme tetap berulang dan terus menekan pelaku usaha kecil.







