JAKARTA | KabarSatu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan praktik pemerasan berkedok pengumpulan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Delapan pejabat dinas diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengumpulan uang yang disebut berasal dari para pegawai di masing-masing dinas.
“Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait uang yang mereka berikan kepada kepala dinas untuk keperluan pengumpulan THR,” ujar Budi, Kamis.
Delapan saksi yang diperiksa berasal dari dua organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Pertanian (Dispertan) Cilacap. Dari Disdikbud, penyidik memeriksa pejabat pada bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, serta staf.
Sementara dari Dispertan, saksi yang diperiksa meliputi sekretaris dinas serta sejumlah kepala bidang, antara lain sarana dan prasarana, peternakan dan kesehatan hewan, serta hortikultura.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang diumumkan KPK pada 13 Maret 2026—menjadi operasi kesembilan sepanjang tahun ini dan ketiga yang dilakukan selama bulan Ramadhan.
Praktik pengumpulan dana dengan dalih THR tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola birokrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan di tingkat daerah. Jika terbukti, pola semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai integritas pelayanan publik.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan, dengan kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.







