SEMARANG | Kabarsatu.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi maupun kritik kepada pemerintah melalui aksi demonstrasi.
Namun, ia mengingatkan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib, santun, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat luas.
Menurut Luthfi, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan yang disampaikan warga sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi tetap menjaga etika, ketertiban, dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujar Luthfi saat ditemui di Semarang, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan unjuk rasa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Oleh sebab itu, aksi demonstrasi merupakan hal yang lumrah terjadi di berbagai daerah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Meski demikian, mantan Kapolda Jawa Tengah tersebut mengingatkan agar setiap aksi tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, tindakan yang berpotensi merusak fasilitas publik atau menghambat kepentingan masyarakat harus dihindari.
Luthfi menilai kritik yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, berbagai masukan dari warga merupakan bagian penting dalam upaya membangun daerah yang lebih baik.
Karena itu, pemerintah provinsi akan terus membuka ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat.
“Setiap kritik dan saran merupakan masukan yang berharga untuk perbaikan ke depan,” katanya.
Sejauh ini, aksi penyampaian aspirasi kerap berlangsung di lingkungan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan berbagai isu yang diangkat.
Menanggapi hal tersebut, Luthfi menegaskan pemerintah tidak anti kritik dan akan terus menerima berbagai masukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)







